Ramadan 2022

Jangan Sampai Salah Sasaran, Hanya 8 Golongan Ini yang Berhak Terima Zakat Fitrah

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai entuk kepedulian terhadap sesama.

Editor: Yeni Rahmawati
TRIBUN-SULBAR.COM
8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah 

Misalnya, anak yatim, janda, orang tua renta, jompo, sakit, orang sakit, orang cacat jasmani, orang yang berpenghasilan rendah, para pengangguran,m tahanan dan orang yang kehilangan keluarga.

2. Miskin

Miskin adalah orang-orang yang memerlukan, yang tidak dapat menutupi kebutuhan pokoknya sesuai dengan kebiasaan yang berlaku.

Miskin menurut mayoritas ulama adalah orang yang tidak memiliki harta dan tidak mempunyai pencarian yang layak untuk memenuhi kebutuhannya.

3. Amil Zakat

Baca juga: Penjelasan Hadist Tentang Keutamaan 10 Hari Kedua, Juga Pertama & Ketiga Bulan Ramadan 2022

Amil zakat adalah semua pihak yang bertindak mengerjakan yang berkaitan dengan pengumpulan, penyimpanan, penjagaan, pencatatan dan penyaluran atau distribusi harta zakat.

Mereka diangkat oleh pemerintah dan memperoleh izin darinya atau dipilih oleh instansi pemerintah yang berwenang, atau oleh masyarakat Islam untuk melaksanakan tugas yang berhubungan dengan zakat.

Para amil zakat berhak mendapat bagian zakat, dengan catatan bagian tersebut tidak melebihi upah yang pantas, walaupun mereka fakir.

4. Muallaf

Di antara kelompok masyarakat yang berhak menerima zakat dari golongan muallaf, di antaranya:

Baca juga: Punya Segudang Manfaat, Baca Ini di Bulan Ramadan Pahala Berlimpah

a. Orang-orang yang dirayu untuk memeluk Islam, sebagai pendekatan hati orang yang diharapkan akan masuk Islam,

b. Orang-orang yang dirayu untuk membela umat Islam.

c. Orang-orang yang baru masuk Islam kurang satu tahun yang masih memerlukan bantuan dalam beradaptasi dengan kondisi baru mereka.

5. Hamba Sahaya

Mengingat pada zaman sekarang ini perbudakan sudah tidak ada lagi, maka kuota zakat dari golongan ini dialihkan ke golongan mustahiq lain menurut pendapat mayoritas ulama fikih.

Baca juga: Kabar Gembira! Usai Lewati Awal Ramadan, KPCPEN Airlangga Bersyukur Pandemi Membaik

Halaman
1234
Sumber: Tribun sulbar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved