Cek Penerima BLT Minyak Goreng dan Cara Pencairannya Bersamaan Bantuan Sembako Rp 200 Ribu

Untuk mencairkan BLT Minyak Goreng dan Bantuan Sembako, penerima bantuan akan mendapatkan surat undangan.

Editor: Hermina Pello
POS-KUPANG.COM/ASTI DHEMA
Cara Cek Penerima BLT Minyak Goreng dan Cara Pencairannya Bersamaan Bantuan Sembako Rp 200 Ribu 

Cara Cek Penerima BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu dan Bantuan Sembako Rp 200 Ribu

Adapun cara pengecekan kedua bantuan ini dapat melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.

Pasalnya, kategori penerima BLT minyak goreng adalah keluarga penerima BPNT dan PKH.

Sehingga bila Anda termasuk ke dalam penerima bantuan BPNT dan PKH akan mendapatkan BLT minyak goreng Rp 300 ribu.

Berikut cara cek apakah seseorang termasuk dalam penerima BPNT dan PKH serta BLT minyak goreng:

- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id atau klik link ini;

- Kemudian, masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan;

- Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP;

- Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak kode;

- Jika tidak jelas huruf kode, klik icon refresh untuk mendapatkan kode baru;

- Lalu klik tombol cari data.

Note:
Sistem akan mencocokkan Nama Penerima Manfaat (PM) dan Wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database kami

Yang perlu diperhatikan, data yang tersedia dalam situs tersebut adalah data penyaluran bantuan per Januari-Maret 2022.

Sehingga perlu dikonfirmasi ulang untuk penerima per bulan ini.

Yang harus diketahui lainnya, tidak harus kepala keluarga yang mengecek apakah namanya terdaftar sebagai penerima bantuan.

Bisa dilakukan istri/suami, anak, hingga tetangga sepanjang tahu nama lengkap orang yang terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu Sudah Cair Bersamaan Bantuan Sembako Rp 200 Ribu, Ini Cara Mencairkan
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved