Cek Penerima BLT Minyak Goreng dan Cara Pencairannya Bersamaan Bantuan Sembako Rp 200 Ribu

Untuk mencairkan BLT Minyak Goreng dan Bantuan Sembako, penerima bantuan akan mendapatkan surat undangan.

Editor: Hermina Pello
POS-KUPANG.COM/ASTI DHEMA
Cara Cek Penerima BLT Minyak Goreng dan Cara Pencairannya Bersamaan Bantuan Sembako Rp 200 Ribu 

Penerima BLT Minyak Goreng dan Bantuan Sembako wajib membawa KTP-el dan Kartu Keluarga (KK) yang asli serta surat undangan yang dibagikan.

Penerima juga wajib memperhatian ketentuan pencegahan Covid-19 dengan menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Baca juga: Persediaan Minyak Goreng di Gudang Distributor Kota Kupang Masih Menunggu Pesanan Baru

Penggunaan dana bantuan Program Sembako untuk kebutuhan pangan/sembako dan tidak diperkenankan membeli rokok, minuman keras, dan narkotika.

Sementara itu, dalam surat undangan yang diberikan pihak desa juga memuat syarat pengambilan BLT Minyak Goreng dan Bantuan Sembako.

Yaitu membawa KTP dan KK asli serta fotocopy yang masih berlaku serta surat undangan/pemberitahuan dari desa.

Syarat lainnya, pengambilan BLT Minyak Goreng dan Bantuan Sembako harus sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Baca juga: 9 Perusahaan CPO Diduga Lakukan Kartel Minyak Goreng, MAKI Lapor ke KPPU

Bila diwakilkan, harus dalam satu KK yang sama dengan penerima.

Selain itu, wajib menggunakan masker.

Setiba di kantor pos atau kantor desa, penerima wajib menunggu giliran untuk mencairkan BLT Minyak Goreng dan Bantuan Sembako.

Setelah menunjukkan KTP atau KK serta surat undangan, petugas akan men-scan barcode pada surat undangan.

Masyarakat akan langsung mendapat bantuan BLT Minyak Goreng dan Bantuan Sembako dengan total Rp 500 ribu.

Petugas akan memfoto satu per satu penerima bantuan, lengkap dengan KK dan KTP sebagai bukti bahwa yang bersangkutan sudah mencairkan bantuan tersebut.

Baca juga: Serahkan Dana BLT, Camat Mego di Sikka Minta Warga Taat Bayar Pajak

Tidak ada potongan apapun saat mencairkan dana BLT Minyak Goreng dan Bantuan Sembako.

Bila ada pemotongan dana bantuan oleh petugas kantor pos, masyarakat diminta untuk melapor.

Caranya dengan menghubungi nomor WA 0812-2333-0332 (PT Pos Indonesia) atau 0811-10-222-10 (Kemensos RI) dengan melampirkan bukti terkait.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved