Ramadan 2021

Cara Menghitung Besaran Zakat Fitrah dengan Uang Lengkap dengan Bacaan Niat Zakat Fitrah

Biasa dengan beras atau gandum, bagaimana cara menghitung besaran Zakat Fitrah jika dibayar dengan uang? Begini Bacaan Niat Zakat Fitrah

Editor: Adiana Ahmad
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi Zakat Fitrah - Cara Menghitung Besaran Zakat Fitrah dengan Uang Lengkap dengan Bacaan Niat Zakat Fitrah 

Cara Menghitung Besaran Zakat Fitrah dengan Uang Lengkap dengan Bacaan Niat Zakat Fitrah

POS-KUPANG.COM - Dewasa ini banya Umat Islam membayar Zakat degn uang.

Sementara Zakat Fitrah nilainya dihitung dalam bentuk beras, gandum, kurma atau sagu, besaran Zakat Fitrah sudah ditetapkan yakni satu sha' yang nilainya sama dengan 2,5 kilogram.

Bagaimana cara menghitung besaran Zakat Fitrah dengan uang? 

Para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara 1 sha' gandum, kurma, atau beras.

Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2022, Begini Cara Menghitungnya Bila Dibayar dengan Uang

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan harga beras yang dikonsumsi.

Artinya, besaran zakat fitrah antar daerah bisa berbeda-beda karena mengikuti standar harga yang berlaku.

Diketahui, pada bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri, umat Islam diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.

Masyarakat bisa menunaikan membayar zakat fitrah melalui Baznas, lembaga amil zakat, atau masjid di lingkungan setempat.

Berikut daftar besaran nominal zakat fitrah 2022 bila diuangkan sesuai keputusan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) setiap daerah:

Baca juga: Hukumnya Wajib, Ini 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Muallaf hingga Ibnu Sabil

1. DKI Jakarta

Besaran zakat fitrah 2022 untuk wilayah DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp 45 ribu/jiwa.

Artinya, jika dalam satu keluarga memiliki empat anggota keluarga, maka ia wajib membayar zakat fitrah sebesar Rp 180 ribu.

Hal ini sesuai SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibu Kota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved