Apakah Kamu Penerima BSU 2022? 2 Cara Cek Penerima BSU Bagi Pekerja, Cair Sebelum Lebaran 2022
BSU ini sebesar Rp 500.000 per bulan dan diberikan selama 2 bulan, diperuntukkan bagi pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta.
POS-KUPANG.COM - Di tahun 2022, pemerintah memberikan bantuan bagi para pekerja yang gajnya dibawah Rp 3,5 juta per bulan.
Kabar gembiranya Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja dengan gaji tertentu akan cair pada bulan April 2022.
Bagaimana cara mengecek nama penerima BSU sebesar Rp 1 juta tersebut?.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan pemberian BSU pada 2022 berlangsung sebelum Lebaran. BSU ini sebesar Rp 500.000 per bulan dan diberikan selama 2 bulan, diperuntukkan bagi pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta.
Baca juga: Kabar Gembira, Pemerintah Subsidi Upah Buat Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3 Juta, Ini Waktu Cair BSU
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartanto dalam konferensi pers pada 5 April 2022 menyatakan BSU diperkirakan untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta. "Ada program baru yang diarahkan Bapak Presiden, yaitu bantuan subsidi upah untuk gaji di bawah Rp 3,5 juta. Besarnya Rp 1 juta per penerima," kata Airlangga.
BSU 2022 ini akan diberikan pada 8,8 juta orang, sehingga anggaran yang dibutuhkan senilai Rp 8,8 triliun. Rencananya BSU 2022 akan disalurkan pada April ini, meski belum diketahui pasti tanggalnya.
Jika anda memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta, cari tahu apakah Anda termasuk sebagai salah satu penerima BSU 2022 atau bukan. Berikut link dan cara cek apakah Anda masuk dalam daftar calon penerima BSU 2022:
Baca juga: Cek Penerima BLT Minyak Goreng dan Cara Pencairannya Bersamaan Bantuan Sembako Rp 200 Ribu
1. Cek penerima BSU 2022 di BPJS Ketenagakerjaan / BP Jamsostek
Cara pertama untuk cek daftar penerima BSU 2022 atau bukan adalah melalui laman BPJS Ketenagakerjaan. Berikut cara cek penerima BSU di BPJS Ketenagakerjaan:
Masuk ke url https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Di bagian "Cek apakah kamu termasuk penerima BSU?" isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama sesuai KTP, dan tanggal lahir
Cek bagian verifikasi
Ketuk "Lanjutkan"
Hasil akan ditampilkan
Baca juga: Menko Airlangga Tegaskan Harga Minyak Goreng Curah Disubsidi Agar Menjadi Rp 14 Ribu
Jika Anda terdaftar sebagai calon penerima, maka informasi yang ditampilkan adalah: "Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker.
Proses verifikasi dan validasi penerima BSU 2022 dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021. Namun jika tidak terdaftar, maka teks yang ditampilkan adalah: "Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima BSU sesuai Permenaker Nomor 16 tahun 2021".
2. Cek penerima BSU 2022 di website Kemnaker
Kunjungi laman Kemnaker.go.id
Daftar akun di laman ini, jika belum memiliki akun
Jika sudah memiliki akun, lakukan login ke akun yang Anda miliki
Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi
Cek pemberitahuan untuk mendapatkan notifikasi sebagai penerima atau bukan
Itulah dua cara cek penerima BSU 2022n melalui website Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Segera cek nama Anda apakah menjadi penerima BSU 2022 atau tidak.
Berita lain terkait Bantuan Pemerintah
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Cair Sebelum Lebaran, Ini Cara Cek Penerima BSU 2022 di Kemnaker & BP Jamsostek