Berita Nasional

PERHATIAN! THR Wajib Dibayar Kepada Pegawai Tetap, Karyawan Kontrak, Tenaga Outsourcing juga Buruh

Di tengah suasana ramadan ini, semua pengusaha diharapkan memahami apa yang harus dilakukan menyambut Hari Raya Idul Fitri tahun 2022 yang akan datang

Editor: Frans Krowin
Thinkstockphotos.com
Ilustrasi THR, Para pengusaha diingatkan untuk membayar THR pada Hari Raya Lebaran tahun 2022 ini. Aturannya, yakni besaran THR itu satu kali gaji. 

POS-KUPANG.COM - Di tengah suasana ramadan ini, semua pengusaha diharapkan memahami apa yang harus dilakukan menyambut Hari Raya Idul Fitri tahun 2022 yang akan datang.

Hal yang harus dilakukan pengusaha yaitu wajib membayar tunjangan hari raya kepada seluruh karyawan, baik yang berstatus pegawai tetap maupun kontrak.

Sedangkan tenaga outsourcing juga berhak atas THR itu, tentunya melalui perusahaan yang menaungi petugas yang bersangkutan.

Sesuai regulasi tentang THR, komponen tersebut wajib dibayar secara tunai oleh pengusaha.

THR tak bisa dibayar secara berangsur atau dicicil hingga menggenapi jumlah yang ditentukan.

Hal itu juga telah ditegaskan oleh Menteri Tenaga Kerja (menaker) Ida Fauziyah.

Baca juga: Besaran THR 2022 dan Gaji Ke-13 PNS, TNI dan Polri dari Lulusan SD Hingga Sarjana

Menaker menjelaskan bahwa besaran THR yang wajib dibayarkan kepada pekerja, sesuai ketentuan yang berlaku.

THR itu berlaku untuk semua karyawan, baik yang berstatus sebagai pegawai tetap maupun tenaga kontrak.

Dan, aturan telah mengaturnya secara tegas mengenai kewajiban perusahaan bagi para tenaga kerja.

"THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Saat ini karena situasi ekonomi sudah membaik, sehingga kami kembalikan besaran THR itu sesuai aturan yang berlaku."

Sesuai regulasi yang berlaku, yang namanya THR itu besarannya senilai 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan.

"Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Pembayarannya tanpa dicicil," kata Ida dalam pernyataan di laman Kementerian Ketenagakerjaan, Sabtu 9 April 2022.

Ida Fauziyah juga menegaskan, bahwa THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus sebagai pegawai tetap.

"Pekerja yang berstatus tenaga kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, sopir bahkan Pekerja Rumah Tangga alias PRT juga berhak atas THR. Jadi cakupan penerimanya jangan disempit," tegas Ida Fauziyah.

Menaker juga meminta kepada perusahaan yang tumbuh positif dan profitnya bagus, agar memberikan THR lebih dari 1 bulan gaji kepada pekerjanya.

"Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan."

"Jika pun bukan dalam bentuk uang, minimal dalam bentuk sembako."

Baca juga: Ini Ketentuan Terbaru Pemberian THR Lebaran 2022, Simak Cara Menghitungnya, Menaker: Harus Kontan

"Agar keluarga pekerja nanti bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik," ucap Ida.

Sanksi bagi Pengusaha yang Tak Bayar THR

Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan sejumlah pengusaha untuk memberikan THR kepada pekerja/buruh sesuai Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang mengatakan, Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban pengusaha sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaannya.

Ketidakpatuhan pengusaha dalam pembayaran THR, sesuai Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

"Pengenaan sanksi ini diberikan secara bertahap dalam kurun waktu tertentu yang diberikan kepada pengusaha atas ketidakpatuhan membayar THR," ujar Haiyani Rumondang dalam konferensi pers secara virtual, Jumat 8 April 2022, dilansir laman Kemnaker.

Baca juga: CATAT THR Wajib Dibayar Paling Lama 7 Hari Sebelum Hari Raya, Begini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah

Untuk memastikan setiap pengusaha membayar THR kepada pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan, maka dilakukan sosialisasi ketentuan pembayaran THR sekaligus mengingatkan pengusaha akan kewajibannya terkait THR baik melalui offline maupun secara online.

Pengawas Ketenagakerjaan memastikan setiap perusahaan membayar THR sejak 7 hari sebelum hari raya keagamaan dengan menindaklanjuti pengaduan yang diterima.

Pengawas Ketenagakerjaan pusat dan daerah melakukan pemeriksaan ke perusahaan, jika ditemukan ketidakpatuhan atas THR, pengawas ketenagakerjaan megeluarkan Nota Pemeriksaan sebagai perintah untuk pembayaran THR.

"Apabila Nota Pemeriksaan I dan Nota Pemeriksaan II yang dapat dilanjutkan mengeluarkan rekomendasi pengenaan sanksi administrasi kepada pihak berwenang," kata Haiyani.

Ia menambahkan, adanya Posko THR virtual diharapkan memudahkan pengusaha dan pekerja/buruh untuk menyampaikan konsultasi maupun pegaduan.

Baca juga: Menaker Ida: THR Wajib Dibayarkan Paling Lama 7 Hari Sebelum Hari Raya Keagamaan

Semua pengaduan yang masuk akan diteliti kelengkapan datanya, waktu kejadian, termasuk kronologi yang disampaikan dalam pengaduan tersebut.

Hasil pengaduan dari Posko THR ini selanjutnya disampaikan ke Disnaker provinsi untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya. (*)

Berita Lain Terkait THR

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved