Berita NTT Hari Ini
DPRD NTT Rotasi AKD, Jonas Salean Jabat Ketua Komisi III
Setelah kami sepakati AKD ini tentu kami akan melaksanakannya tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG-- Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Timur (NTT) tengah melakukan rotasi terhadap Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Khusus untuk Ketua Komisi III DPRD Provinsi NTT, Hugo Kalembu diganti Jonas Salean yang sebelumnya menempati jabatan sebagai Wakil Ketua Komisi III.
Dalam proses pemilihan yang berlangsung, nampak berjalan baik karena keputusan yang diambil berdasarkan musyawarah mufakat. Pergantian tersebut bertujuan untuk regenerasi bagi anggota fraksi Golkar di DPRD NTT.
Baca juga: Lulus Langsung Jadi PNS , Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2022 Sudah Dibuka, Simak Daftarnya
Hal tersebut disampai Jonas Salean usai dipilih sebagai Ketua Komisi III DPRD NTT di ruang Komisi III, Senin 11 April 2022. Mantan Wali Kota Kupang didampingi oleh Wakil Ketua Komisi, Viktor Mado Watun, Wakil Ketua Leonardus Lelo dan Sekretaris Yulius Uli.
"Setelah kami sepakati AKD ini tentu kami akan melaksanakannya tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk bidang keuangan daerah," katanya.
"Pak Hugo sebagai senior kami, beliau ingin ada regenerasi ditubuh Golkar jadi jabatan sebagai ketua diserahkan kembali kepada saya untuk melanjutkan kedepan," tambahnya.
Baca juga: Organisasi Sayap Partai Gerindra Gelar Rakorda di Nekamese
Ditambahkannya, setelah menjabat, dirinya akan meningkatkan pengawasan keuangan dan pendapatan kepada perusahan-perusahan daerah agar lebih meningkatkan pendapatan mereka.
"Kita sudah berkomitmen untuk meningkatkan pendapatan sehingga perusahan-perusahan yang telah ada penyertaan modal mesti meningktakan kinerja dan pendapatan kepada daerah. Karena program pemerintah harus didukung oleh keuangan," tandasnya.
Dikatakan DPRD bertugas untuk membantu pemerintah, apalagi saat ini pemerintah sangat membutuhkan banyak anggaran dalam menyejahterakan masyarakat.
Baca juga: Kabar Gembira, 5 Pasien Covid-19 di Manggarai Barat Dinyatakan Sembuh
"Penurunan stunting dan masalah infrastruktur, pinjaman daerah menjadi hal penting untuk dibantu DPRD," tandasnya.
Sebelumnya Wakil Ketua DPRD NTT, Inche Sayuna, menyebut rotasi dilingkup DPRD NTT adalah hal biasa dan sudah diatur dalam tata tertib DPRD NTT.
"Ada dua hal penting yang diatur dalam tata tertib kita terkait rotasi. Pasal 48-58 mengatur tentang rotasi anggota ke AKD yang diatur oleh masing masing fraksi. Dan Pasal 118 mengatur tentang rotasi fraksi gabungan periodisasinya 2,5 tahun," bebernya.
Baca juga: Tikus Rugi Finansial, Monyet Pinjam Uang Ramalan Shio Besok 12 April 2022 Ayam Bisnis Menggembirakan
Karena itu, semua fraksi mulai mengatur anggotanya guna penempatan pada AKD yang ada. Politisi Golkar itu mengaku, hal itu sifatnya tidak wajib dan tergantung pada evaluasi fraksi masing-masing.
"Ada yang tetap dan ada yang berubah," imbuhnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/pakjonas.jpg)