Senin, 27 April 2026

Perang Rusia Ukraina

Perang Rusia vs Ukraina: Pejabat Serta Warga Australia dan Selandia Baru Dilarang Masuki Rusia

Rusia mulai memberlakukan sanksi terhadap warga negara Australia dan Selandia Baru, termasuk perdana menteri mereka, kata Kementerian Luar Negeri

Editor: Ferry Ndoen
EASTNEWS
Presiden Rusia Vladimir Putin dan dua putrinya yang dikenakan sanksi oleh AS. 

POS-KUPANG.COM - Rusia mulai memberlakukan sanksi terhadap warga negara Australia dan Selandia Baru, termasuk perdana menteri mereka, kata Kementerian Luar Negeri Rusia.

Sanksi ini sebagai balasan atas sikap Australia yang "dengan patuh mengikuti keputusan Barat" dan telah memutuskan untuk memberi sanksi kepada para pejabat Rusia.

Sebanyak 228 warga negara Australia, termasuk Perdana Menteri Scott Morrison, anggota Komite Keamanan Nasional Australia, Dewan Perwakilan Rakyat, Senat dan majelis legislatif regional, telah dilarang memasuki Rusia dengan alasan kesopanan, kata kemlu Rusia.

"Dalam waktu dekat, anggota militer Australia, pengusaha, pakar, dan anggota media yang telah berkontribusi pada pembentukan sikap negatif terhadap Rusia juga akan dimasukkan dalam daftar hitam dan diumumkan."

Baca juga: Rusia Akhirnya Dipecat dari Keanggotan Dewan HAM PBB, 93 Negara Mendukung Tangguhkan Rusia

Sebanyak 130 warga Selandia Baru, termasuk Perdana Menteri Jacinda Ardern, Gubernur Jenderal Cynthia Kiro dan anggota pemerintah dan parlemen juga dilarang masuk ke Rusia karena tindakan tidak bersahabat mereka terhadap Rusia.

Kementerian Rusia mengatakan sanksi tersebut mulai berlaku pada Kamis (7/4/2022).(AnadoluAgency)

Berita olahraga dan lainnya:

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Rusia Berlakukan Sanksi, Pejabat Serta Warga Australia dan Selandia Baru Dilarang Masuki Rusia

Presiden Rusia Vladimir Putin dan dua putrinya yang dikenakan sanksi oleh AS.
Presiden Rusia Vladimir Putin dan dua putrinya yang dikenakan sanksi oleh AS. (EASTNEWS)
Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved