Berita Sumba Barat Hari

Kelola Dana Desa, Bupati Sumba Barat Ingatkan Kades Harus Berkoordinasi Dengan Camat

Bupati Yohanis meminta para kepala desa harus selalu berkoordinasi dengan para camat terutama kelola dana desa

Penulis: Petrus Piter | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/ PETRUS PITER
MUSRENBANG - Bupati Sumba Barat, Yohanis Dade, S.H bersama Wakil Bupati Sumba Barat, John Lado Bora Kabba, S.Pd dan pimpinan Forkompinda menghadiri acara Musrenbang penyusunan RKPD Kabupaten Sumba Barat tahun 2023 di aula Kantor Bupati Sumba Barat, Jumat 8 April 2022 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter

POS-KUPANG.COM, WAIKABUBAK----Bupati Kabupaten Sumba Barat, Yohanis Dade, S.H mengingatkan para kepala desa harus selalu berkoordinasi dengan para camat dalam hal pengelolaan dana desa maupun urusan kegiatan desa lainnya.

Hal itu karena camat merupakan perpanjangan tangan pemerintah kabupaten yang ada di kecamatan. Dengan demikian, bila terjadi persoalan pengelolaan dana desa ataupun kegiatan desa lainnya, camat dapat mencari solusi terbaik menyelesaikannya.

Baca juga: Musrenbang di Sumba Barat, Bupati Minta Rencanakan Kegiatan Sesuai Kebutuhan Rakyat

Hal itu demi mencegah agar permasalahan dana desa itu tidak sampai ke ranah hukum.

Bupati Kabupaten Sumba Barat, Yohanis Dade, S.H menyampaikan hal itu dalam sambutannya ketika membuka kegiatan Musrembang penyusunan rencana kegiatan pemerintah daerah (RKPD) Kabupaten Sumba Barat tahun 2023 di aula Kantor Bupati Sumba Barat, Jumat 8 April 2022.

Baca juga: Takut Dibunuh, Vladimir Putin Kini Dijaga Tas Nuklir Rahasia, Begini Kecanggihannya

Menurutnya, berdasarkan hasil kunjungan ke kecamatan dan desa, menemukan belum baiknya koordinasi antara kepala desa dan camat.

Akibatnya berbagai persoalan yang terjadi di desa tidak diketahui masyarakat. Padahal camat merupakan perpanjangan pemerintah kabupaten yang ada di kecamatan.

Baca juga: Road Show Sedaratan Flores, DPW PBB NTT Ziarah ke Makam Frans Lebu Raya

Untuk itu, Bupati Yohanis meminta para kepala desa harus selalu berkoordinasi dengan para camat terutama dalam hal pengelolaan dana desa.

Dengan demikian, bila terjadi persoalan desa terkait pengelolaan dana desa, camat dapat mencari solusi terbaik menyelesaikannya sekaligus dapat mencegah persoalan harus terselesaikan melalui jalur hukum.(*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved