Berita NTT Hari Ini
Kebijakan Visa On Arrival Termaksuk Dari Timor Leste
Melalui Surat edaran Direktur Jenderal Imigrasi yang dkeluarkan per tanggal 5 April 2022 tentang kemudahan Keimigrasian dalam rangka mendukung para

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Melalui Surat edaran Direktur Jenderal Imigrasi yang dkeluarkan per tanggal 5 April 2022 tentang kemudahan Keimigrasian dalam rangka mendukung parawisata berkelanjutan pada masa pandemi pemerintah berlakukan kebijakan Visa On Arrival (VoA) di 43 Negara dan termaksuk Timor Leste.
Visa On Arrival atau Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata (VKSKKW) telah di berlakukan di 43 Negara sehingga wisatawan mancanegara bisa mendapat VoA khusus Wisata di Indonesia. Dari 43 Negara, Negara Timor Leste termaksuk salah satunya pemberlakuan VoA.
Kepala Imigrasi Kelas I TPI Kupang Darwanto melalui Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang Dody Cindormato saat dikonfirmasi RRI mengatakan, khusus di NTT berbatasan langsung dengan Negara Timor Leste dari kebijakan tersebut dikatakan Warga Negara Timor Leste yang ingin masuk melalui Pos Lintas Batas dapat menggunakan Visa On Arrival.
“Negara yang termasuk dalam subjek visa bebas kunjungan khusus wisata diberi kepada sembilan negara ASEAN yaitu Brunei Darussalam, Filipina Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand dan Vietnam. Kemudian untuk 43 Negara termasuk Timor Leste mendapatkan VKSKKW atau VoA hanya membayar Rp 500.000 per visa yang masuk sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP),” kata Dody Cindormato, Kamis 7 April 2022.
Dody Cindormato menyebutkan, untuk Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata/VoA maksimal selama 30 hari dan bisa diperpanjang satu kali.
“43 Negara untuk masuknya itu maksimal 30 hari kemudian bisa di perpanjang satu kali di kantor imigrasi setempat. Untuk Sembilan Negara yang bebas visa khusus kunjungan itu, dia hanya bisa masuk 30 hari tetapi tidak bisa di perpanjang, jadi harus kembali lagi dalam waktu 30 hari,” sebutnya.
Kantor Imigrasi Kupang memiliki tiga Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yaitu laut di Pelabuhan Tenau, Udara di Bandar Udara Eltari dan darat di Oepoli. Dody Cindormato menambahkan, sejak pandemic perlintasan di Oepoli dan pelabuhan Tenau ditutup.
“Oepoli sejak pandemic di tutup tidak ada perlintasan, tradisional saja sih, Tenau juga kapal-kapal tidak ada, Eltari hanya non regular saja. Kalau Pos Lintas Batas ini kebetulan di NTT kita buka di Motaain,” tambahnya. (Fan)
