Berita NTT Hari Ini

Ketua Kadin NTT Apresiasi DPMPTSP Belu dan TTS

Bobby Lianto hadir sebagai salah satu narasumber yang membagikan materi dengan judul "Strategi dalam menghadapi usaha

Penulis: Michaella Uzurasi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/H.O KADIN NTT
Foto bersama tim Rakor penanaman modal NTT, 8 April 2022 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Michaella Uzurasi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Bobby Lianto, M.M., M.BA memberi apresiasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Belu dan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) yang telah berhasil menjalankan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Kita tahu bahwa regulasi yang baru dari PUPR mengganti IMB menjadi PBG dan ini menjadi masalah bagi seluruh Dinas Perizinan dan menghambat pembangunan karena daerah - daerah belum berhasil untuk bisa mengikuti sistem ini. Tetapi dengan kerja keras Belu dan TTS telah berhasil dan ini menjadi contoh," kata Bobby, Jumat, 8 April 2022.

Bobby mengungkapkan, Kadin NTT berharap hal ini dapat segera diikuti oleh kabupaten yang lain khususnya Kota Kupang sebab Kota Kupang sangat membutuhkan. Jumlah pembangunan yang begitu banyak akan tersendat karena belum berjalannya PBG tersebut.

Baca juga: Satwas Sumba Timur Dukung Pencanangan WBK WBBM di PSDKP Kupang 

Dia juga menjelaskan, telah diadakan satu rangkaian rapat koordinasi DPMPTSP yang dihadiri oleh seluruh Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas dari DPMPTSP se-NTT yang dibuka oleh Bupati TTS, Egusem Pieter Tahun dan Kepala Dinas DPMPTSP NTT Marsianus Djawa, Kamis 07/04/2022 di hotel Timor Megah, TTS. 

Bobby Lianto hadir sebagai salah satu narasumber yang membagikan materi dengan judul "Strategi dalam menghadapi usaha dalam pandemi Covid-19".

Pada kesempatan tersebut, ungkap Bobby, dibuat satu komitmen Kadin bersama dengan DPMPTSP untuk mengambil suatu kampanye yaitu kampanye Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang dilakukan empat kali dalam satu tahun.

Triwulan pertama antara tanggal 1 sampai 10 April, triwulan kedua tanggal 1 sampai 10 Juli, triwulan ketiga tanggal 1 sampai 10 Oktober, triwulan keempat tanggal 1 sampai 10 Januari tahun berikutnya. 

Baca juga: 17 Kendaraan Taktis Komodo Perkuat Armada Batalion Armed 20 Naibonat, Berikut Spesifikasinya

"Dasarnya kita menyadari bahwa sebagai pengusaha kita harus bisa melaporkan laporan perkembangan ini kepada pemerintah supaya pemerintah memiliki data investasi penanaman modal di setiap daerah," jelas Bobby. 

Menurut dia, ini akan menjadi data pemerintah sehingga jika ingin mengundang investor, menjadi data base dari setiap daerah dan provinsi sehingga Kadin NTT menganggap hal ini sangat perlu. 

Dia juga mengungkapkan, saat rapat tersebut masih banyak pengusaha yang tidak menyadari dan tidak melakukan pelaporan LKPM pada setiap triwulan.

"Maka dari itu Kadin NTT dan DPMPTSP akan mengkampanyekan bersama untuk dilakukan di Provinsi dan kabupaten," ujarnya. 

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Kakak Kandung di Desa Balaweling Adonara Dijerat Pasal 338 KUHP

Bobby meminta kepada seluruh Ketua Kadin di daerah untuk bersama DPMPTSP di setiap Kabupaten untuk mengkampanyekan LKPM dan membantu mengingatkan setiap pengusaha agar menyadari untuk melaporkan perkembangan penanaman modal tersebut.

"Untuk itu, nanti setiap triwulan akan diingatkan bukan hanya dari DPMPTSP tetapi Kadin akan mengingatkan setiap anggotanya pengurusnya dan akan mengkampanyekan ini bersama," tandasnya.(*)

Berita NTT Hari Ini

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved