THR 2022
Ini Sanksi bagi Perusahaan Telat Bayar THR, Lapor ke https://poskothr.kemnaker.go.id
Ini sanksi bagi Perusahaan telat bayar THR, dikenakan Denda 5 Persen, lapor ke https://poskothr.kemnaker.go.id
Ini Sanksi bagi Perusahaan Telat Bayar THR, Lapor ke https://poskothr.kemnaker.go.id
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Masih miain-main dalam memenuhi kewajiban untuk bayar tunjangan hari raya ( THR ) ?
Siap-siap dapat sanksi berat dari Kementerian Tenaga Kerja ( Kemanaker.
Pemerintah melalui Kemenaker akan memberi sanksi tegas bagi perusahaan yang terlambat atau tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerjanya.
Pemerintah mewajibkan perusahaan memberikan THR secara penuh dan tepat waktu, paling lambat 7 hari sebelum lebaran.
Berikut jenis sanksi yang akan dijatuhkan kepada perushaan yang lalai membaayar THR.
Baca juga: Kriteria Pekerja yang Wajib Dapat THR Menurur SE Menteri Tenaga Kerja 2022, Cek Statusmu!
Pertama, bagi perusahaan yang enggan membayar THR akan diberikan sanksi adminstratif secara bertahap.
Diantaranya teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga adanya pembekuan kegiatan usaha.
Adapun mengenai pengupahan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
Mengenai sanksi tersebut, dijelaskan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Tenaga Kerja dan Keselamatan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3), Haiyani Rumondang, dalam konferensi pers secara daring, Jumat (8/4/2022).
"Perusahaan yang tidak membayar THR akan dikenakan sanksi administratif."
Baca juga: Menaker Ida: THR Wajib Dibayarkan Paling Lama 7 Hari Sebelum Hari Raya Keagamaan
"Yang pertama adalah teguran tertulis, kemudian pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, sampai kepada pembekuan kegiatan usaha. Pengenaan sanksi ini secara bertahap,” kata Haiyani, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.
Kedua, bagi perusahaan yang membayar, namun tidak sesuai ketentuan akan diberi denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar.
Pasal 62 ayat (1) PP No. 36 Tahun 2021 berbunyi “Pengusaha yang terlambat membayar tunjangan hari raya keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari total tunjangan hari raya keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar,”
Denda tersebut dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja atau buruh.
Adapun pengenaan denda tersebut juga tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan.
Dalam hal ini, Kemnaker juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2022 bagi pekerja atau buruh di perusahaan pada tanggal 6 April lalu.
SE tersebut mewajibkan perusahaan untuk memberikan THR bagi pekerja atau buruh untuk memenuhi kebutuhan dalam merayakan Hari Raya.
Aturan tersebut tertuang pada SE Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.
Kemenaker Bentuk Posko Pengaduan
Diwartakan Tribunnews.com, Kementerian Ketenagakerjaan RI menyediakan layanan konsultasi dan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022.
Layanan ini, kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, digunakan untuk memantau kesesuaian pembayaran THR dari perusahaan kepada karyawan.
Apabila karyawan merasa THR yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan pemerintah, maka masyarakat dapat melaporkannya ke situs pengaduan ini.
Yakni di https://poskothr.kemnaker.go.id atau layanan call center 1500630.
Masyarakat juga dapat melaporkannya dengan menghubungi Whatsapp 08119521150 dan 08119521151.
Posko ini dibuka mulai 8 April 2022 hingga 8 Mei 2022.
Tentunya pada jam pelayanan 08.00-15.00 WIB di hari kerja.
Langkah-Langkah Penggunaan Situs Pengaduan
Berikut langkah-langkah penggunaan situs pengaduan dan konsultasi THR:
1. Login https://poskothr.kemnaker.go.id;
2. Klik pilihan Masuk (Mendaftarkan diri jika belum terdaftar);
3. Konsultasi THR:
a. Tekan Menu Konsultasi THR;
b. Pilih zona wilayah tempat saudara bekerja;
c. Konsultasikan masalah THR anda, jika permasalahan belum terselesaikan.
4. Pengaduan THR:
a. Tekan Menu Pengaduan THR;
b. Isikan formulir;
c. Laporkan.
Informasi selengkapnya bisa di akses di sini.
Pekerja yang Berhak Dapat THR
Sesuai informasi yang disampaikan Kemnaker, berikut pekerja yang berhak mendapatkan THR Keagamaan:
- Pekerja/buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih;
- Pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang di PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan;
- Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dalam masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Galuh Widya Wardani)
Berita terkait THR 2022
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sanksi bagi Perusahaan Telat Bayar THR, Dikenakan Denda 5 Persen, Pegawai Bisa Laporkan, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/04/08/sanksi-bagi-perusahaan-telat-bayar-thr-dikenakan-denda-5-persen-pegawai-bisa-laporkan?page=all.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno Widyastuti