Berita Kota Kupang Hari Ini
DPRD Kota Tanyakan Dasar Perwali Tentang TPP
perlu ada dasar yang kuat dalam menerapkan Perwali terutama bagi para nakes yang informasinya dari Rp 1,3 juta turun menjadi Rp 600.000.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM, KUPANG - DPRD Kota Kupang mempertanyakan apa pendasaran yang digunakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang sehingga menerbitkan Peraturan Wali Kota tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Pertanyaan ini disampaikan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Kupang, Jemari Yoseph Dogon, S.E, Jumat 8 April 2022.
Menurut Yoseph, apa yang menjadi dasar sehingga adanya Perwali tentang TPP, yang mana di dalamnya ada pengurangan TPP bagi tenaga kesehatan (nakes).
Baca juga: Ratusan Personel Polda NTT Amankan Perayaan Paskah
"TPP itu adalah hak orang dalam hak ini ASN termasuk Nakes, jadi tidak boleh dikurangi. Tentu para nakes sudah punya alokasi dari pendapatan mereka setiap bulan untuk bayar kredit, kebutuhan sekolah anak-anak dan lainnya. Tapi kalau ada pengurangan maka apa jadinya para nakes ini," kata Yoseph.
Dijelaskan, perlu ada dasar yang kuat dalam menerapkan Perwali terutama bagi para nakes yang informasinya dari Rp 1,3 juta turun menjadi Rp 600.000.
"Saat ini ekonomi sudah membaik kenapa ada penurunan itu. Apakah karena Covid-19 makin meningkat atau alasan apa sehingga ada penurunan terhadap TPP para nakes," tanya Yoseph.
Dikatakan, informasi yang diperoleh, bukan saja nakes tetapi juga para guru.
Baca juga: Begini Penjelasan Bupati TTU Perihal Kejanggalan Perekrutan PTT
"Jadi jika tidak puas dengan Perwali itu, maka Perwali itu bisa ditinjau kembali. Hanya kitab suci yang tidak bisa diubah. Saya sebagai DPRD tentu tidak boleh memprovokasi masyarakat, namun apabila ada hal yang tidak berkenan maka harus dipertanyakan," ujarnya.
Yoseph juga mengatakan, sebagai anggota Komisi I dirinya sangat menyesalkan adanya penurunan dana TPP para nakes itu.
"Jadi sangat saya sesalkan adanya Perwali yang mana mengatur soal TPP, tapi ada TPP yang diturunkan," ujarnya.
Dia meminta pemerintah harus menjelaskan kepada ASN soal Perwali itu sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Baca juga: BI NTT Adakan Webinar dan Bedah Buku Menjelang Hari Buku Sedunia
Anggota DPRD Kota Kupang, Siqvrid Basuki mengatakan, adanya Perwali tentang TPP itu seharusnya tidak merugikan para ASN.
"Sebagai DPRD, kita minta Perwali ini ditinjau lagi," kata Siqvrid.(*)