Berita Manggarai Barat Hari Ini

Balai TNK Mabar Gandeng Imigrasi Antisipasi Main Kembang Api oleh Wisatawan di Pulau Kalong

Wilayah konservasi Taman Nasional Komodo bukanlah tempat wisata pesta pora, namun merupakan tempat wisata

Penulis: Paul Burin | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/HO-IMIGRASI LABUAN BAJO
PERTEMUAN- Pertemuan yang berlangsung di Kantor Imigrasi Labuan Bajo, Jumat, 8 April 2022, membahas ulah wisatawan yang bermain kembang api di Pulau Kalong, Mabar 

Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Paul Burin

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO -  Kantor Imigrasi Kelas III TPI Labuan Bajo, menerima kunjungan dari Balai Taman Nasional Komodo (TNK), Kabupaten Manggarai Barat (Mabar).

Kunjungan yang dipimpin  Gatot Kuncoro Edi selaku Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Balai Taman Nasional Komodo membahas mengenai aturan keimigrasian tentang WNA yang melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum.

Kedatangan tim dari Balai Taman Nasional Komodo (TNK) disambut  oleh pejabat struktural Kantor Imigrasi Labuan Bajo, Jumat 8 April 2022.

 Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari viralnya berita mengenai aksi wisatawan lokal yang menyalakan kembang api di Pulau Kalong yang masuk dalam wilayah Konservasi Taman Nasional Komodo pada Kamis, 31 Maret 2022  lalu.

Pihak Balai TNK menjelaskan bahwa menyalakan kembang api di Wilayah Konservasi Taman Nasional Komodo telah dilarang, namun masih saja terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Selain melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan pelaku wisata, perlu juga dilakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi untuk menjelaskan mengenai aturan dan hukuman terkait yang dapat diberikan kepada wisatawan yang merupakan warga negara asing jika melakukan pelanggaran tersebut.

Pelarangan ini dibuat bukan tanpa sebab, namun untuk mencegah kerusakan alam karena percikan kembang api yang dinyalakan dapat menimbulkan kebakaran sabana dengan cepat dan masif sehingga dapat membahayakan flora dan fauna yang hidup di dalamnya.

Menurut Christian Prantigo, Kepala Sub Seksi Teknologi Informasi, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, WNA yang mengganggu ketertiban umum dapat ditindak sesuai dengan Pasal 75 Undang-undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Isi Pasal 75 tersebut yakni "Pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan".

"Sesuai Undang-undang Keimigrasian, WNA yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum dapat terancam deportasi," tegas Christian dalam pertemuan ini.

Jaya Mahendra selaku Kepala Kantor Imigrasi Labuan Bajo siap membantu Balai Taman Nasional Komodo untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum yang juga termasuk dalam salah satu fungsi keimigrasian. 

Marciana Dominika Jone selaku Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT turut mendukung penuh dalam penindakan WNA yang dapat merugikan Indonesia.

Wilayah konservasi Taman Nasional Komodo bukanlah tempat wisata pesta pora, namun merupakan tempat wisata untuk menghargai alam dan edukasi keanekaragaman hayati. Balai Taman Nasional Komodo dan Kantor Imigrasi Labuan Bajo sangat berharap agar kejadian yang dapat merusak keindahan alam Labuan Bajo tidak terulanglagi. (*/pol)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved