Berita NTT Hari Ini
DPRD NTT Segera Rotasi AKD
DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) akan melakukan rotasi terhadap Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Wakil Ketua DPRD NTT, Inche Sayuna, menyebut rotas
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Timur (NTT) akan melakukan rotasi terhadap Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Wakil Ketua DPRD NTT, Inche Sayuna, menyebut rotasi dilingkup DPRD NTT adalah hal biasa dan sudah diatur dalam tata tertib DPRD NTT.
"Ada dua hal penting yang diatur dalam tata tertib kita terkait rotasi. Pasal 48 - 58 mengatur tentang rotasi anggota ke AKD yang diatur oleh masing masing fraksi . Dan
Pasal 118 mengatur tentang rotasi fraksi gabungan periodisasinya 2,5 tahun," katanya, Jumat 8 April 2022.
Karena itu, semua fraksi mulai mengatur anggotanya guna penempatan pada AKD yang ada. Politisi Golkar itu mengaku, hal itu sifatnya tidak wajib dan tergantung pada evaluasi fraksi masing-masing.
"Ada yang tetap dan ada yang berubah," imbuhnya.
Baca juga: 13 Perempuan di DPRD NTT Gagas Perda Pengarusutamaan Gender
Sekarang ini pimpinan DPRD sedang menunggu usulan masing masing fraksi lalu akan diumumkan dalam rapat paripurna.
Khusus menyangkut rotasi fraksi gabungan, menurutnya, ada surat yang diterima pimpinan DPRD terkait rotasi anggota PPP keluar dari Gabungan dan bergabung dengan Hanura.
Menurut amanat tata tertib, kata Inche, sepanjang fraksi gabungan masih memenuhi syarat sebagai fraksi maka tidak ada masalah.
Terkait perubahan pada fraksi gabungan maka ada proses lain yang harus dilakukan juga yaitu perubahan terhadap tata tertib. Sebab, komposisi fraksi berubah dan tentu nama fraksi juga berubah sebagaimana yang disebutkan dalam tata tertib DPRD NTT. (Fan)
