Berita Kota Kupang Hari Ini

DPRD Ingatkan Pemkot Kupang Jangan Ingkar Janji Relokasi Pedagang di Kelapa Lima

Pemkot Kupang dilihatnya berbangga dengan pusat kuliner yang megah. Namun pantasnya kebanggaan ini dibarengi dengan terpenuhinya

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Lapak penjualan ikan di pasar ikan di Kelurahan Pasir Panjang Kota Kupang. Senin, 28 Maret 2022 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Penempatan kembali para pedagang ikan bakar ke pusat kuliner adalah janji yang diberikan Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang di saat awal relokasi termasuk saat peresmian oleh Presiden Joko Widodo. 

Ketua Komisi III DPRD Kota Kupang, Adi Talli, mengingatkan Pemkot Kupang, janji itu jangan sampai diingkari. Pemkot juga diingatkan untuk hati-hati karena dinilai tengah membangun narasi-narasi yang membohongi masyarakat.

Penilaian ini merujuk pada statement atau pernyataan pemerintah saat ini yang berbeda pada saat sosialisasi dan janji pada masyarakat untuk relokasi.

Baca juga: Kunker Gubernur VBL di Kabupaten Lembata Bahagia Harus Bisa memberi Kebahagiaan bagi Masyarakatnya

Janji ini, kata dia, masih dipegang oleh pedagang yang direlokasi. Berbagai pihak di Pasir Panjang, tempat relokasi itu, juga mengetahui janji relokasi itu sehingga menerima para pedagang ikan di tempat itu.

"Itu janjinya jelas. Setelah pembangunan maka masyarakat yang direlokasi akan dikembalikan kepada tempatnya," kata dia, Kamis, 7 April 2022.

Sementara itu diketahui Pemkot Kupang mencetuskan alternatif tempat lain yang disiapkan lagi adalah belakang Hotel On The Rock. Menurut dia ada upaya Pemkot mengingkari janji awal tanpa melibatkan pedagang.

Baca juga: Cegah Degradasi Pancasila, Penataran P4 Perlu Dihidupkan Kembali

Menurut Adi Talli, sampai saat ini pemerintah terus berargumentasi termasuk berencana Desember nanti menindaklanjuti kesepakatan penempatan pedagang ke lokasi yang diresmikan Presiden Jokowi 24 Maret lalu itu. Janji ini lagi menimbulkan pertanyaan baru.

"Kalau sampai Desember nanti lalu siapa yang menjamin tempat tersebut nanti terpelihara?" komentarnya.

Pemkot Kupang dilihatnya berbangga dengan pusat kuliner yang megah. Namun pantasnya kebanggaan ini dibarengi dengan terpenuhinya hak masyarakat.

Masyarakat tidak bisa diabaikan dalam pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah. Ia menegaskan pemerintah bertugas menjamin itu bukan sekedar infrastruktur.

Baca juga: Bacaan Doa Penutup Usai Shalat Tarawih & Witir, Doa Kamilin Lengkap dengan Latin & Artinya

Relokasi penjual ikan bakar ke Pasir Panjang dengan perjanjian akan dikembalikan oleh pemerintah ke dalam pusat kuliner yang telah diresmikan Presiden Joko Widodo.

"Mereka direlokasi ke Pasir Panjang dan setelah tempat itu jadi akan dikembalikan. Penjelasan pemerintah seperti itu waktu sosialisasi," sebut dia.

Untuk itu pemerintah tidak bisa mengingkari janji itu. Berbagai statement yang dikeluarkan oleh pejabat Pemkot Kupang saat ini sepatutnya dapat dipertanggungjawabkan ke masyarakat yang memegang janji awal untuk dikembalikan.

Baca juga: Gubernur NTT Pastikan Kabupaten Lembata Jadi Lokasi Budidaya Ikan Kerapu

"Pemerintah kita anggap menipu dan membohongi masyarakat karena kenapa pemerintah tidak bicara dari awal seperti itu bahwa tempat itu disiapkan khusus," kata dia. (*)

Berita Kota Kupang Hari Ini

 

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved