Ramadan 2022
Batalkah Puasa Seseorang Bila Vaksin di Bulan Ramadan? Ustadz Sabaruddin Jelaskan Hukumnya
Pemerintah terus mendorong pelakanaan vaksinasi selama Ramadan. Vaksinasi bertujuan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
POS-KUPANG.COM - Sampai saat wabah Covid-19 belum menghilang dari Indonesia.
Namun pemerintah terus berupaya untuk menekan penyebaran covid-19 dengan gencar melakukan vaksin.
Sukses melaksanakan vaksin pertama dan kedua, kini pemerintah tengah mendorong pelaksanaan vaksin ketiga.
Hal ini agar masyarakat Indonesia memiliki daya tahan tubuh yang kuat terhadap suatu penyakit atau terpapar covid-19.
Dalam bulan puasa ini vaksinasi dosis pertama, kedua dan ketiga terus dilaksanakan.
Baca juga: Tambah Pahala, Inilah Bacaan Dzikir dan Doa Setelah Sholat Fardhu, Diamalkan Saat Ramadan
Lantas, bagaiman hukum bagi orang yang melalukan vaksin di bulan Ramadan? Apakah puasanya batal?
Ustadz H Sabaruddin, LC menjawab pertanyaan itu lewat program "Anda bertanya Ustadz menjawab", Rabu (6/4/2022).
Program yang dihadirkan Tribun Network kolaborasi BNI ini disiarkan diberbagai sosial media.
Salah satunya melalui Facebook Tribun Timur Berita Online Makassar, Instagram tribuntimurdotcom, dan di Tiktok Tribun Timur.
Ustadz H Sabaruddin memaparkan bahwa orang yang melakukan vaksin saat Ramadan puasanya tidak batal.
“Orang yang melakukan vaksinasi di bulan Ramadan itu tidak membatalkan puasa, selama dia dalam keadaan sehat,” kata Ustadz H Sabaruddin.
Hal tersebut sejalan dengan pendapat ulama.
Di mana hal yang membatalkan puasa apabila rongga-rongga yang terbuka dilalui makanan ataupun suntikan.
Sementara ketika orang yang melakukan vaksin tidak masuk dalam rongga terbuka.
“Akan tetapi (vaksin) hanya melalui bawah kulit dan tidak langsung melalui pencernaan,” tutup Ustadz H Sabaruddin. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Hukum Bagi Orang Melakukan Vaksin di Bulan Ramadan