Jumat, 17 April 2026

OTT Pejabat Kota Kupang

Sekda Kota Kupang Ngaku Belum Tahu Ada Pejabat Terjaring OTT

Oknum pejabat yang diamankan berinisial BHN dan seorang penyuap. Keduanya diamankan dari ruang kerja BHN beserta barang bukti uang Rp 15 juta. 

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Sekda Kota Kupang Fahrensy Foenay 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang Fahrensy Funay mengaku belum mengentahui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Kupang HBN terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sekda Fahrensy beralasan belum mendapat informasi dari stafnya.

"Maaf saya belum dapat laporan resmi dari staf. Mungkin besok mereka lapor saya," kata Sekda Fahrensy ketika dikonfirmasi via telepon, Kamis 7 April 2022 malam.

Sekda Fharensy mengatakan akan memberi tangapan kasus ini pada Jumat 8 April 2022.

Terpisah, Kepala Inspektorat Kota Kupang Frangki Amalo juga tidak merespon ketika dikonfirmasi via telepon.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kejati NTT OTT Kepala Dinas PUPR Kota Kupang

Dihubungi ke nomor telepon selulernya, diterima oleh seseorang wanita. Dia menyampaikan Frangki Amalo tidak berada di rumah.

"Bapa ada jalan. Ada yang ingin disampaikan?. Nanti saya sampaikan ke bapa," ujar wanita itu.

HBN ditangkap di ruang kerjanya bersama seorang penyuap. Satgas Pidsus Kejati NTT

Satuan tugas (Satgas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengamankan seorang pejabat di Kota Kupang dalam operasi tangkap tangan (OTT), Kamis 7 April 2022 siang.

Oknum pejabat yang diamankan berinisial BHN dan seorang penyuap. Keduanya diamankan dari ruang kerja BHN beserta barang bukti uang Rp 15 juta. 

OTT dipimpin Koordinator Bidang Pidsus Kejati NTT Surayadi Sembiring.

Baca juga: Terjaring OTT, Begini Kondisi Rumah Kadis PUPR Kota Kupang di BTN Kolhua

Belakangan diketahui bahwa BHN menjabat Kepala Dinas PUPR Kota Kupang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim membenarkan informasi OTT dilakukan Satgas Kejati NTT.

"Tim Satgas dari Pidsus Kejati NTT amankan ASN Pemkot Kota Kupang dari ruang kerjanya BHN, dengan barang bukti uang sebesar Rp 15 juta," jelas Abdul Hakim ketika dikonfirmasi pada Kamis malam.

Menurut Abdul hakim, terduga penyuapan hendak mengurus administrasi menyangkut proyek di Kota Kupang. "Tiba–tiba tim masuk dan amankan oknum kadis dan terduga penyuapan," kata Abdul Hakim. (*)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved