Berita Kota Kupang Hari Ini
Jefri Riwu Kore Angkat Bicara Soal PPPK di Komisi X DPR RI
pemerintah daerah yang lebih tahu betul keberadaan daerah dan tetap memperhatikan kemampuan mereka dalam proses mengajar
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Wali Kota Kupang, Dr. Jefri Riwu Kore menyampaikan soal kondisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Kupang saat melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi X DPR RI dan Panja Formasi GTK dan PPPK Tahun 2022.
Dalam RDP itu, Jeriko sapaan akrab Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore mengatakan, pertemuan dengan DPR RI Komisi X sangat luar biasa, karena dirinya juga diberi kesempatan untuk hadir sehingga bisa menyampaikan kondisi terkait PPPK di Kota Kupang.
RDP Komisi X DPR RI dengan Panja Formasi GTK dan PPPK 2022 ini berlangsung pada Senin 4 April 2022 lalu.
Baca juga: Pabrik Industri Porang Akan Dibangun di Kabupaten Manggarai Barat
Saat rapat itu, pimpinan rapat memberi kesempatan pertama kepada Jeriko untuk menyampaikan kondisi terkait PPPK di Kota Kupang.
Pimpinan rapat mengatakan, kesempatan kepada Jeriko pertama karena Jeriko pernah menjadi anggota Komisi X DPR RI.
Jeriko yang dikonfirmasi Rabu 6 April 2022 mengatakan, kehadirannya dalam RDP bersama Komisi X DPR RI dengan agenda pembahasan mengenai Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) dan PPPK.
Menurut Jeriko, secara spesifik di Kota Kupang ada formasi PPPK untuk sekitar 959 orang dan formasi yang diberikan oleh pemerintah pusat 756 formasi, kemudian yang baru masuk ada dua tahap, yakni tahap pertama 212 formasi dan tahap dua 214 formasi.
Baca juga: Diam-diam Inggris Punya Senjata Nuklir Bisa Hancurkan Rusia, Kekuatan 8 Kali Bom Atom Hirosima
Menurut Jeriko,apa yang dilakukan pemerintah terhadap saudara-saudara guru atau pengajar menjadi PPPK merupakan sebuah niat yang tulus, yang mana bisa menolong saudara-saudara yang nasib mereka selama ini terkatung-katung.
Jeriko saat itu menyampaikan beberapa kendala dan catatan yang dihadapi antara lain soal proses penentuan kelulusan yang seyogyanya diberikan kepada pimpinan daerah dengan alasan pemerintah daerah lebih tahu.
"Alasannya bahwa pemerintah daerah yang lebih tahu betul keberadaan daerah dan tetap memperhatikan kemampuan mereka dalam proses mengajar," kata Jeriko.
Dijelaskan, karena dalam seleksi itu, ada guru honor atau PTT yang sudah mengabdi lama ,bahkan sampai puluhan tahun, namun karena faktor usia, kemudian tidak terakomodir.
Baca juga: Cium Bendera Ukraina, Paus Fransiskus Kutuk Pembantaian di Bucha
"Kekecewaan yang dialami ini kadang menggugah kita. Sebaliknya, mohon maaf, ada saudara-saudara kita yang masa baru tetapi karena kepintarannya maka mereka menjadi prioritas utama karena kelulusan mereka. Ini menjadi pertimbangan dan harus menjadi perhatian sungguh dari pemerintah sehingga ada solusi bagi kondisi ini," katanya.
Saat itu, Jeriko juga menyampaikan pertimbangan soal usia atau umur.
Sedangkan soal Surat Keputusan (SK) dan bagi Kota Kupang menjadi kendala tersendiri.