THR 2022

Prediksi Waktu Pencairan THR PNS Tahun 2022 dan Besaran THR

Jika tak ada perubahan, maka THR PNS 2022 tanpa tukin (tunjangan kinerja) akan berlaku seperti tahun lalu sesuai Peraturan Pemerintah (PP)

Editor: Hermina Pello
TRIBUN-TIMUR.COM
Prediksi Waktu Pencairan THR PNS Tahun 2022 dan Besaran THR 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Ibadah puasa Ramadan tahun 2022 hari ini Rabu 6 April 2022 sudah memasuki hari keempat. Semakin bertambah jumlah hari puasa, semakin dekat jadwal pencairan tunjangan hari raya (THR).

Kapan THR tahun 2022 bagi PNSini? Berapa nominal THR PNS tahun 2022?

Tak kalah dengan karyawan perusahaan swasta dan badan usaha milik negara (BUMN), sejak beberapa tahun terakhir PNS di Indonesia juga mendapatkan THR. Namun hingga saat ini masih belum ada keputusan resmi mengenai kapan THR Lebaran PNS tahun 2022 cair.

Kendati demikian, aturan yang berlaku di tahun sebelumnya bisa dijadikan gambaran untuk menjawab pertanyaan tersebut, termasuk tentang bocoran besaran THR PNS 2022.

Baca juga: Pemprov NTT Alokasikan Rp 64 Miliar Untuk THR dan Gaji 13

Jika tak ada perubahan, maka THR PNS 2022 tanpa tukin (tunjangan kinerja) akan berlaku seperti tahun lalu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2021. Lebih lanjut, Pasal 11 regulasi tersebut dapat dijadikan sebagai acuan untuk menjawab pertanyaan THR PNS 2022 kapan cair.

Disebutkan bahwa THR Lebaran untuk PNS dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Meski begitu, dalam hal THR Lebaran untuk PNS belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

Ketentuan THR Lebaran 2022 untuk PNS

Jika besaran THR Lebaran 2022 untuk PNS tetap sama dengan ketentuan tahun 2021, maka sesuai PP Nomor 63 Tahun 2021 Pasal 6 ayat (1), THR Lebaran 2022 untuk PNS yang akan dibayarkan terdiri atas: gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Baca juga: Jelang Idul Fitri, Wajib Tahu Besaran dan Waktu Cair THR PNS 2022

THR Lebaran 2022 untuk PNS tersebut diberikan sesuai jabatan dan/atau pangkatnya. Secara lebih tegas, ketentuan THR Lebaran 2022 untuk PNS tanpa tukin yang mengacu pada aturan tahun lalu termuat dalam Pasal 10.

Disebutkan bahwa THR Lebaran untuk PNS tidak termasuk: tunjangan kinerja; tunjangan kinerja daerah atau sebutan lain; tambahan penghasilan pegawai atau sebutan lain; insentif kinerja; insentif kerja; tunjangan pengelolaan arsip statis; tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis; tunjangan pengamanan; tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan; tambahan penghasilan bagi guru PNS; insentif khusus; tunjangan khusus; tunjangan pengabdian; tunjangan operasi pengamanan; tunjangan selisih penghasilan; tunjangan penghidupan luar negeri; tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah; dan tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9.

Perkiraan jumlah THR PNS 2022

Mengacu pada aturan pencairan THR tahun lalu, maka besaran THR PNS 2022 terdiri dari gaji pokok dan sejumlah tunjangan melekat, dengan catatan bila tetap diberlakukan THR PNS 2022 tanpa tukin.

Berikut daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan untuk menghitung nilai THR tahun 2022:

Gaji pokok PNS Golongan I:

Gaji pokok PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Gaji pokok PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Gaji pokok PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Gaji pokok PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji pokok PNS Golongan II:

Gaji pokok PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Gaji pokok PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Gaji pokok PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Gaji pokok PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji pokok PNS Golongan III:

Gaji pokok PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Gaji pokok PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Gaji pokok PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Gaji pokok PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji pokok PNS Golongan IV:

Gaji pokok PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Gaji pokok PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Gaji pokok PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Gaji pokok PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Gaji pokok PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Tunjangan yang masuk komponen THR PNS 2022

Sementara itu, daftar tunjangan yang diterima oleh PNS dan akan masuk dalam besaran THR PNS 2022 sesuai aturan tahun lalu adalah:

1. Tunjangan suami/istri PNS

Dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 disebutkan, PNS yang memiliki istri atau suami berhak menerima tunjangan istri atau suami sebesar 5 persen dari gaji pokoknya. Namun bila suami dan istri sama-sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satu, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.

2. Tunjangan anak PNS

Berdasar PP yang sama ditetapkan bahwa besaran tunjangan anak, yakni 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan tiga orang anak. Syarat tunjangan anak yaitu anak berusia kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.

3. Tunjangan makan PNS

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 menyebut, PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan Golongan IV mendapat Rp 41.000 per hari.

4. Tunjangan jabatan PNS

Adapun menurut Perpres No. 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran tunjangan jabatan per bulan adalah sebagai berikut:

Tunjangan jabatan PNS Eselon VA: Rp 360.000
Tunjangan jabatan PNS Eselon IVB: Rp 490.000
Tunjangan jabatan PNS Eselon IVAA: Rp 540.000
Tunjangan jabatan PNS Eselon IIIA: Rp 1.260.000
Tunjangan jabatan PNS Eselon IA: Rp 5.500.000

5. Tunjangan umum PNS

Bagi CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, akan diberikan tunjangan umum. Dalam Perpres No. 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS dijelaskan besaran tunjangan umum adalah sebagai berikut:

Tunjangan umum PNS golongan IV: Rp 190.000
Tunjangan umum PNS golongan III: Rp 185.000
Tunjangan umum PNS golongan II: Rp 180.000
Tunjangan umum PNS golongan I: Rp 175.000

Itulah ulasan mengenai perkiraan jumlah THR PNS 2022. Informasi pencairan THR PNS 2022 menunggu keputusan pemerintah.

Berita lain terkait THR PNS

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Prediksi Jadwal Pencairan THR PNS Tahun 2022 dan Nominalnya

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved