Kepala Dinas Kinerja Buruk
Pemprov NTT Tetapkan 11 Indikator Penilaian Kinerja Pimpinan OPD
Kinerja pemerintah daerah merupakan gambaran mengenai pencapaian tujuan dan sasaran Pemerintah sebagai penjabaran dari visi, misi maupun strategi
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kinerja pemerintah daerah merupakan gambaran mengenai pencapaian tujuan dan sasaran Pemerintah sebagai penjabaran dari visi, misi maupun strategi instansi tersebut yang mengindikasikan tingkat keberhasilan ataupun kegagalan dalam pelaksanaan kegiatan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan program dan kebijakan yang ditetapkan.
Sebagai pelayan masyarakat, pemerintah daerah provinsi NTT dituntut untuk tanggap terhadap kebutuhan dan tuntutan masyarakat dengan memberikan pelayanan terbaik transparan dan berkualitas. Untuk itu dalam upaya mencapai visi dan misi serta menuhan target-target yang ada dalam RPJMD Provinsi NTT.
Maka perangkat daerah telah membuat peranjian kinerja tahun 2021 dengan Gubenur NTT meskipun daerah sedang dilanda pandemi Covid-19 dan terpaan badai seroja beberapa waktu lalu.
Baca juga: BREAKING NEWS: Gubernur NTT Bebastugaskan 3 Kepala Dinas Berkinerja Menurun
Pada tahun 2021 dalam era pemerintahan Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat dan Wakil Gubernur Josef Nae Soi, telah dilakukan penilaian kerja yang berfokus pada 11 (sebelas) komponen yang diperjanjikan dengan pemberian bobot penilaian dalam dua komponen utama yaitu Kinerja Utama dan Kinerja Penunjang dengan rincian indikatornya sebagai berikut:
Kinerja Utama dengan indikator:
1. Sasaran strategis yang ada dalam renstra Perangkat Daerah/IKU PD dengan bobot 40
2. Anggaran (APBN dan APBD) dengan bobot 20
Kinerja Penunjang dengan indikator:
1. Proses Pengadaan Barang dan Jasa telah terkontrak 31 Maret dengan bobot 3,5
2. Nilai Pelaksanaan SAKIP minimal BB dengan bobot 10
3. Nilai Pelaksanaan RB Minimal BB dengan bobot 10
4. Telah menerapkan PPK online 100% dengan bobot 2
5. TLHP temuan dibawah 2019, administrasi 100%, non administrasi 90-100% dengan bobot2
6. TLHP temuan tahun 2019 ke atas harus 100% dengan bobot 2,5
7. Penyampain LKPD,LPPD,LKPJ dan LKIP paling lambat 31 Maret 2021 dengan bobot 3
8. Telah bersertifikat manajemen ISO 9001:2015 dengan bobot 2
9. Paling kurang menghasilkan 5 inovasi dengan bobot 5
Baca juga: Sekda NTT Beberkan Alasan 3 Kepala Dinas Dibebastugaskan Oleh Gubernur Viktor
Kepala Inspektorat Daerah NTT Ruth Laiskodat ketika ditemui media di Kupang beberapa waktu lalu, menyampaikan informasi ini. Dia menyebut, total ada 39 instansi yang dilakukan penilaian. Dinas yang ia pimpin mendapat peringkat pertama dengan predikat sangat berhasil.
"Dari hasil penilaian diperoleh hasil, 29 perangkat daerah mendapat nilai A (85,46-99,75) dengan predikat sangat berhasil. 9 perangkat daerah mendapat nilai B (78,23-84,42) dengan predikat berhasil. Terdapat 1 perangkat daerah yang mendapat nilai C (70,78) dengan predikat cukup berhasil," jelas Ruth.
Hasil penilaian tahun 2021 menurutnya, mengalami kenaikan dari hasil penilaian tahun 2020. Tahun 2020, perangkat daerah yang mendapat nilai A hanya 15 OPD, dan predikat cukup baik hanya 14 OPD.
Untuk tahun 2021 perangkat daerah dengan hasil oenil kinerja terbaik kategori A dengan nilai akhir 99,75 persen. (fan)