Berita Manggarai Hari Ini

Kadis Dukcapil Manggarai Beberkan Data Capaian Administrasi Kependudukan Tahun 2021

Untuk target 2022, Disdukcapil Manggarai akan berupaya mencapai target nasional yang sudah ditentukan

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/CHARLES ABAR
Kepala Dinas Kependudkan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai, Yakobus Banggut 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM,  Charles Abar

POS-KUPANG.COM, RUTENG - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai Yakobus Banggut memaparkan  hasil pencapaian data  administrasi kependudukan kabupaten ini untuk tahun 2020- 2021.

Data yang dibeberkan berupa cakupan data perekaman E- KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan kartu identitas anak (KIA).

Berdasarkan hasil pemaparan, pencapaian perekaman E-KTP pada tahun 2020 mencapai 203.656 atau 91,8 % dan pada tahun 2021 mencapai 210.891 atau 95,5%.

"Realisasi pencapain ini masih di bawah standar yang ditetapkan oleh pusat dalam hal ini Kemendagri khususnya Dirjen Dukcapil dimana target yang ditetapkan yaitu 99% pencapaian sementara Kabupaten Manggarai baru mencapai 90 %," ungkap Kadis Yakobus, Rabu 6 April 2022.

Baca juga: Prediksi Waktu Pencairan THR PNS Tahun 2022 dan Besaran THR

Lebih lanjut dikatakan, untuk pencapain kepemilikan kartu keluarga (KK) untuk tahun 2020 pencapaian 67.847 KK atau 78,87% dan untuk tahun 2021 75.140 atau 83% sementara target nasional untuk kepemilikan kartu keluarga yaitu 92%.

Sementara untuk Akta Kelahiran pencapaian tahun tahun 2020 mencapai 92.195  akta kelahiran tau 28,21 % dan tahun 2021 mencapai 111.716 atau 34,29%. Target pencapaian Akta Kelahiran secara umum tingkat nasional adalah untuk akta kelahiran umur 0-18 untuk Manggarai tahun 2020 mencapai 62.372 atau 56,74%, tahun 2021 mencapai 78.413 atau 66,15%.

" Kalau kita bandingkan dengan target nasional harus 95 %, pencapaian kita masih jauh sangat rendah,tapi untuk umur 0-18 tahun sudah mendekati target nasional" ungkap Yakobus.

Sementara untuk akta perkawinan pada  tahun 2020 mencapai 25.253 akta atau 19,65 % dan untuk tahun 2021 mencapai 40.265 akta perkawinan atau 32,15 %.

Baca juga: Serahkan Dana BLT, Camat Mego di Sikka Minta Warga Taat Bayar Pajak

Untuk pencapaian Kartu Identitas Anak pada tahun 2020 dari wajib KIA 103.111 yang sudah memiliki KIA 8.266 atau 8,02% sedangkan tahun 2021 dari wajib KIA 105.60 anak pencapaian 67,501 atau 45,21% dan sudah mencapai target nasional.

Untuk target 2022, Ia mengatakan, Disdukcapil Manggarai akan berupaya mencapai target nasional yang sudah ditentukan.

"Kita akan bekerja keras untuk mencapai Terget yang telah ditentukan pada tahun 2022," ungkap Yakobus.

Untuk itu Kadis Yakobus mengimbau masyarakat Manggarai baik yang memiliki maupun yang belum memiliki KTP atau belum terintegrasi dengan SIAK untuk melakukan perekaman di dukcapil Manggarai.

Baca juga: Sebelum Ditempati, Rumah Bantuan Korban Bencana di Oyang Barang Flotim Diberkati Pastor Dekenat

Masyarakat Mangarai yang belum mengurus data kependudukan diharapkan untuk manfaatkan program pelayanan keliling dari Disdukcapil Mangarai yang suda keliling dari desa ke desa.

"Kepada masyarakat Manggarai yang belum memiliki KTP atau belum merekam, Akta Kelahiran, KK, Akta nikah dan KIA harap manfaatkan pelayanan keliling dari Capil Manggarai," ujar Yakobus.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved