Berita Viral

Video Perzinahan Warga Amabi Oefeto Timur Masih Diperiksa Tim Ahli

Sekarang sementara penyelidikan dan videonya masih diperiksa oleh ahli dari Stikom Uyelindo Kupang

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/RYAN TAPEHEN
Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto S.IK, MH. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen

POS-KUPANG.COM, OELAMASI- Video perzinahan yang ditemukan oleh DML warga Amabi Oefeto Timur di ponsel suaminya SL, kini sementara diperiksa ahli teknologi Stikom Uyelindo Kupang.

Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto S.IK, MH, Selasa 5 April 2022 menjelaskan kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.

"Sekarang sementara penyelidikan dan videonya masih diperiksa oleh ahli dari Stikom Uyelindo Kupang," jelas Kapolres.

Dia melanjutkan kasus tersebut saat ini sementara ditangani oleh Unit PPA Polres Kupang.

Baca juga: Masih Bayi, Aurel dan Atta Sudah Siapkan Biaya Sekolah Ameena, Cucu Krisdayanti Habiskan Uang Segini

Kasus tersebut diketahui dilaporkan oleh DML istri dari pelaku SL pada Polres Kupang sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 51 / III / 2022 / Polres Kupang / NTT.

Kejadian itu terjadi pada hari Kamis tanggal 3 Maret 2022 sekitar pukul 13.00 Wita, bertempat di Desa. Nunmafo Kecamatan Amabi Oefeto Timur Kabupaten Kupang.

Ada dua saksi yang diikutsertakan dalam laporan tersebut yakni DR (29) dan MM (32) keduanya berasal dari Kecamatan Amabi Oefeto Timur.

Kapolres menjelaskan secara singkat kronologis Kejadian, awalnya pelapor sementara berada di dalam rumahnya, saat pelapor membuka lemari perkakas peralatan kerja milik suaminya (terlapor) pelapor mendapati heandphone milik terlapor yang dalam keadaan mati.

Baca juga: Awal Mei 2022, 46 KK Korban Banjir Mendapatkan Bantuan Rehabilitasi Rumah

Setelah menghidupkan heandphone tersebut pelapor mendapati foto-foto serta vidio terlapor yang telah berbuat zinah dengan seorang perempuan yang berinisial BL.

Atas kejadian tersebut pelapor datang ke Polres Kupang untuk melaporkan kejadian tersebut guna proses sesuai hukum yang berlaku.(cr9)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved