Berita Belu Hari Ini
Pemkab Belu Rekrut 72 Tenaga Kontrak Pol PP
Mereka juga dibekali dengan pengetahuan regulasi dan kewenangan Pol PP serta garis komando.
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS KUPANG. COM, Teni Jenahas
POS KUPANG. COM, ATAMBUA - Pemerintah Kabupaten Belu merekrut 72 orang tenaga kontrak daerah (Tekoda) tahun 2022 sebagai Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Sebelum melaksanakan tugas pokok, mereka diberi pembinaan fisik dan mental selama dua pekan.
Dalam arahan di Lapangan Kantor Bupati, Senin 4 April 2022, Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin menegaskan kepada teda Sat Pol PP agar bekerja sesuai tupoksi dan menjaga kekompakan dan martabat diri.
"Bekerja sesuai tupoksi dan menjaga kekompakan, harga diri, jaga martabat diri, tidak ada mabuk," tegasnya.
Baca juga: Sebagian Besar Pasukan Rusia Telah Ditarik dari Wilayah Utara Ukraina
Didampingi Wakil Bupati, Drs. Aloysius Haleserens dan Sekda Belu, Johanes Andes Prihatin, Bupati Belu mengungkapkan, teda harus mempunyai mentalitas, disiplin, fisik yang prima serta memiliki moralitas dan etika yang baik dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
"Jadi kalau tegur orang dan tindakan lain-lain harus sopan", tegasnya.
Untuk mendukung pelaksanaan tugas, pemerintah akan melakukan pembinaan baik fisik maupun mental para teda Satu Pol PP.
Baca juga: Wajib atau Sunnah Hukum Membaca Niat Puasa Ramadhan, Berikut Penjelasan Lengkapnya
Plt. Kasat Pol PP Kabupaten Belu, Drs Nikolaus Umbu K Biri mengatakan, tenaga kontrak Satpol PP akan dilakukan pembinaan selama dua minggu.
"Pembinaan ini ada dua, pembinaan fisik dan mental sekaligus kita bekali mereka mengenai tugas-tugas dari Satpol PP", ujarnya.
Menurut Umbu, tugas Pol PP ada tiga yakni, pengamanan ketenteraman dan ketertiban umum, penegakan Perda dan perlindungan masyarakat. Mereka juga dibekali dengan pengetahuan regulasi dan kewenangan Pol PP serta garis komando.
"Tekoda harus mengetahui tupoksi dari Satpol PP sehingga turun di lapangan satu garis komando karena teko tidak punya kewenangan untuk melakukan tindakan kalau tidak diperintah.
Sebelumnya, Sekda Belu Johanes Andes Prihatin mengatakan, jumlah teko Satpol PP tahun 2022 sebanyak 72 orang. Jumlah ini sesuai kebutuhan kerja di Satu Pol PP. (*)