Ramadan 2022
Bolehkah Menelan Ludah saat Puasa Ramadhan? Simak Penjelasan Ulama
Memasukan benad ke dalam mulut merupakan hal yang membatalkan Puasa. Lalu, bolehkah menelan ludah saat Puasa Ramadhan? Simak penjelasan ulama
Bolehkah Menelan Ludah saat Puasa Ramadhan? Simak Penjelasan Ulama
POS-KUPANG.COM - Salah satu hal yang membatalkan puasa yakni memasukkan benda ke dalam mulut.
Namun apakah menelan ludah juga membatalkan puasa?
Pertanyaan itu mengemuka seiring datangnya bulan Ramadhan.
Soal ini Umat Islam terbelah.
Ada yang menyebut menelan ludah membatalkan puasa ada yang mengatakan tidak membatalkan puasa
Baca juga: Disebut Ibadah Penutup, Sholat Witir di Bulan Ramadhan Dikerjakan Setelah Tarawih atau Tahajud?
Lalu, bagaimana menurut ulama?
Simak penjelasannya berikut ini
Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung, KH Munawir menjelaskan, hukum menelan air liur adalah tidak membatalkan puasa.
Namun, jika air liur terebut tercampur benda lain yang mengubah warna air liur itu sendiri, maka dapat membatalkan puasa.
"Seperti orang yang air liurnya terkontaminasi oleh darah sebab luka pada gusi kemudian tertelan, maka membatalkan puasa," jelas KH Munawir kepada Tribun Lampung.
Baca juga: BACAAN Niat Puasa Ramadhan Lengkap dengan Doa Buka Puasa Ramadan dalam Bahasa Arab, Latin & Artinya
KH Munawir menjelaskan hal ini sebagaimana yang d jelaskan oleh Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, dalam kitab al-Majmu', juz 6, halaman 341:
Artinya: "Menelan air liur itu tidak membatalkan puasa sesuai kesepakan para ulama.
"Hal ini berlaku jika orang yang berpuasa tersebut memang biasa mengeluarkan air liur. Sebab susahnya memproteksi air liur untuk masuk kembali," kata KH Munawir.
Hal yang Membatalkan Puasa
Pernah diberitakan Tribunnews.com, sejumlah hal dapat membatalkan puasa meskipun dilakukan secara tidak sengaja.
Dikutip dari kalsel.kemenag.go.id, berikut 6 hal yang dapat membatalkan puasa:
1. Memasukkan suatu benda secara sengaja ke dalam lubang tubuh
Sesuatu yang membatalkan puasa adalah makan, minum dan segala sesuatu yang masuk melalu lubang pada anggota tubuh yang berkesinambungan (mutasil) sampai lambung, dan memasukannya dengan unsur sengaja.
2. Melakukan hubungan seksual secara sengaja
Hubungan seksual baik dilakukan pasangan suami-isteri atau bukan dapat menyebabkan batalnya puasa dengan ketentuan melakukannya dalam keadaan sadar dan sengaja.
3. Muntah disengaja
Muntah-muntah dengan cara disengaja akan membatalkan puasa.
Namun, apabila muntahnya tanpa disengaja atau karena sakit, maka tidak membatalkan puasa.
4. Haid
Haid, yaitu darah yang keluar dari kemaluan perempuan yang sudah menginjak usia batas minimal 9 tahun.
Apabila keluar pada saat seorang perempuan sedang menjalankan ibadah puasa, maka puasanya batal.
5. Nifas
Nifas, yaitu darah yang keluar dari kemaluannya perempuan setelah proses melahirkan dengan rentang waktu sampai dua bulan (ukuran maksimal).
Nifas juga dapat menyebabkan batalnya puasa, apabila keluar di saat sedang berpuasa.
6. Murtad
Murtad, adalah hal yang menyebabkan seseorang keluar dari Islam.
Misalnya, melakukan pengingkaran akan keberadaan Allah SWT sebagai dzat tunggal, di saat ia sedang melaksanakan Ibadah puasa, maka puasanya dinyatakan batal.
Maka sebaiknya kita menghindari keenam hal tersebut, agar ibadah puasa selalu terjaga demi mendapatkan pahala dari Allah SWT.
(Tribunnews.com/Chrysnha/Oktaviani Wahyu Widayanti/TribunLampung.com)
Berita terkait ramadan 2022
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bagaimana Hukum dan Dalil Menelan Ludah saat Puasa Ramadhan? Berikut Penjelasannya, https://www.tribunnews.com/ramadan/2022/04/04/bagaimana-hukum-dan-dalil-menelan-ludah-saat-puasa-ramadhan-berikut-penjelasannya?page=all.
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Inza Maliana
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/kumur_20180518_143432.jpg)