Berita Nasional
Saat Berpuasa Boleh Disuntik Vaksin Covid-19? Ini Penjelasan MUI
Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 16 Maret lalu mengeluarkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.
Dari laman mui.or.id, MUI mengatakan vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.
"Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," demikian MUI.
Berikut adalah rekomendasi MUI terkait vaksinasi Covid-19 saat berpuasa:
Pertama, Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang berpuasa.
Kedua, Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap Umat Islam pada malam hari bulan Ramadhan jika proses vaksinasi pada siang hari saat berpuasa dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.
Baca juga: Capaian Vaksinasi Covid-19 Dosis II di Malaka Mencapai 52,83 Persen
Ketiga, Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.
Ketua Umum MUI Banten, KH Tb Hamdi Ma'ani menjelaskan bahwa bagi umat muslim yang sedang berpuasa di bulan Ramadan diperbolehkan untuk melakukan vaksinasi.
"Dalam hal vaksin, melakukan vaksinasi di bulan Ramadhan itu diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa," ujarnya saat di Mapolda Banten, Jumat 1 April 2022.
Dikatakan bahwa anjuran tersebut berdasarkan Fatma MUI nomor 13 tahun 2021.Dalam fatwa tersebut, pelaksanaan vaksinasi diperbolehkan di hari-hari puasa.
"Karena yang membatalkan puasa itu adalah masuknya sesuatu ke 9 lubang. Sementara vaksin bukan masuk ke 9 lubang, maka boleh-boleh saja," ungkapnya.
Stok Vaksin Aman
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan stok vaksin booster aman selama bulan Ramadhan. Hal ini merespons kewajiban booster sebagai syarat mudik lebaran 2022.
Baca juga: Menko Airlangga Hartarto Ingatkan Camat Perhatikan Syarat Vaksinasi Booster Pemudik
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmizi M.Epid mengakui ada peningkatan penyuntikan booster pasca pemerintah mengizinkan mudik. "Untuk stok vaksinasi booster kini aman," kata dia saat dikonfirmasi Tribun, Sabtu 2 April 2022.
Dalam mengantisipasi lonjakan permintaan vaksinasi booster, pihaknya masih memiliki buffer stok vaksin sebagai 50 juta yang disimpan di Bio Farma.
"Kita punya buffer stok vaksin sebanyak 50 juta yang saat ini masih di Biofarma," kata dia.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan dari total sasaran booster sebanyak 181.560.230 juta orang, diperlukan sekitar 75.574.446 juta vaksin. Booster vaksin Covid-19 diberikan sebanyak 0,5 dosis. (tribun network/kontan/rina)
Vaksin Saat Berpuasa
Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa
Fatwa MUI
MUI Banten
Vaksin Booster
POS-KUPANG.COM
1.645 Anak dan Remaja Idap Diabetes, IDAI: Orang Tua Larang Makan Karbohidrat dan Main Gadget |
![]() |
---|
Sembilan Hakim MK Dipolisikan, Buntut Perubahan Substansi Perkara |
![]() |
---|
Surya Paloh Langsung Berkeringat, NasDem Buka Peluang Gabung Koalisi Indonesia Bersatu |
![]() |
---|
50 Tahun Hadir dalam Ekosistim Kesehatan, Prodia Siap Melangkah Membangun Bangsa |
![]() |
---|
Tanggapi NasDem Usung Anies Baswedan Capres, Jokowi: Apa Urusannya Presiden? |
![]() |
---|