Ramadan 2022
Kemenag Keluarkan Aturan, Berikut 12 Panduan Ibadah Selama Bulan Puasa Ramadan 2022 Juga Idul Fitri
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) perihal aturan pelaksanaan ibadah bulan suci Ramadhan dan perayaan Idul Fitri 2022.
Pada wilayah PPKM level 3 (tiga), dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjemaah/kolektif selama masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan jumlah jemaah paling banyak 50 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan.
Sementara pada wilayah PPKM level 2 (dua), kegiatan peribadatan berjemaah/kolektif selama masa penerapan PPKM diperbolehkan dengan jumlah jemaah paling banyak 75 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan.
Kemudian daerah PPKM level 1 (satu), juga diperbolehkan mengadakan kegiatan peribadatan berjemaah/ kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah 100 % (seratus persen) dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan.
Jemaah dan khatib atau penceramah diwajibkan memakai masker dan membawa alat perlengkapan ibadah masing-masing.
Kemudian, pengelola tempat ibadah harus menyiapkan petugas untuk mengawasi pelaksanaan prokes.
Selain itu, pengelola juga wajib menyediakan hand sanitizer atau sarana mencuci tangan daan memeriksa suhu tubuh jemaah sebelum masuk tempat ibadah. (*)
Simak aturan lebih lengkapnya di sini.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenag Keluarkan Aturan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 2022, Berikut Isinya