Ramadan 2022

Kemenag Keluarkan Aturan, Berikut 12 Panduan Ibadah Selama Bulan Puasa Ramadan 2022 Juga Idul Fitri

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) perihal aturan pelaksanaan ibadah bulan suci Ramadhan dan perayaan Idul Fitri 2022.

Editor: Yeni Rahmawati
ISTIMEWA
Kemenag keluarkan aturan selama menjalankan ibadah Ramadhan juga Idul Fitri 

Pada wilayah PPKM level 3 (tiga), dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjemaah/kolektif selama masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan jumlah jemaah paling banyak 50 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan.

Sementara pada wilayah PPKM level 2 (dua), kegiatan peribadatan berjemaah/kolektif selama masa penerapan PPKM diperbolehkan dengan jumlah jemaah paling banyak 75 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan.

Kemudian daerah PPKM level 1 (satu), juga diperbolehkan mengadakan kegiatan peribadatan berjemaah/ kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah 100 % (seratus persen) dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan.

Jemaah dan khatib atau penceramah diwajibkan memakai masker dan membawa alat perlengkapan ibadah masing-masing.

Kemudian, pengelola tempat ibadah harus menyiapkan petugas untuk mengawasi pelaksanaan prokes.

Selain itu, pengelola juga wajib menyediakan hand sanitizer atau sarana mencuci tangan daan  memeriksa suhu tubuh jemaah sebelum masuk tempat ibadah. (*)

Simak aturan lebih lengkapnya di sini.

Berita Terkait Ramadan 2022

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenag Keluarkan Aturan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 2022, Berikut Isinya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved