Berita Ende Hari Ini

Wabup Ende Belum Tempati Rumah Jabatan, Ini Penjelasan Kabag Umum

Rumah Jabatan Bupati Ende sendiri, tidak ditinggali sejak Marsel Petu, Bupati Ende, meninggal dunia

Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/ORIS GOTI.
Kabag Umum Setda Ende, Ibrahim 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oris Goti

POS-KUPANG..COM, ENDE - Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Ende, Erikos Emanuel Rede atau Erik Rede sampai saat belum menempati rumah jabatan. Dalam rencana wabup menempati Rumah Jabatan Bupati Ende, pada awal April 2022.

Erik Rede pasca dilantik menjadi Wakil Bupati Ende, pada 27 Januari 2022 lalu masih tinggal di kediaman pribadinya di Jalan  Baru, Kota Ende hingga saat ini.

Rumah Jabatan Bupati Ende sendiri, tidak ditinggali sejak Marsel Petu, Bupati Ende, meninggal dunia pada 26 Mei 2019 lalu.

Baca juga: Lawan Omicron, Ratusan Warga Binaan Lapas Ende Disuntik Vaksin Booster

Sementara itu, Djafar Achmad, Wakil Bupati Ende, pasca dilantik menjadi Bupati Ende, menggantikan Marsel Petu, tetap tinggal di Rumah Jabatan Wakil Bupati Ende, di Jalan Soekarno.

Ibrahim, Kabag Umum Setda Ende, menerangkan, Erik pasca dilantik belum menempati rumah Jabatan Bupati Ende, karena masih ada renovasi ringan di rumah Jabatan Bupati Ende.

Menurutnya, renovasi rumah Jabatan Bupati Ende, sudah sembilan puluh persen.

Baca juga: BREAKING NEWS: Jaksa Kejari Oelamasi Geledah Kantor BPKAD Kabupaten Kupang

"Kalau tidak ada halangan, awal April 2022, pa Wabup (Erik Rede) sudah bisa tempati rumah jabatan," kata Ibrahim, di ruang kerjanya, Kamis 31 Maret 2022.

Ibrahim menyebut, rumah Jabatan Bupati Ende tinggal dilengkapi dengan perabot rumah tangga termasuk tempat tidur Wakil Bupati yang dipesan di Jawa.

Baca juga: Selamat, 7 Shio Ini Diramalkan Beruntung Besok Kamis 1 April 2022, Shio Tikus hingga Shio Monyet

Terkait pengadaan tempat tidur dan perabot rumah tangga, lanjutnya, dibelanjakan oleh pihak ketiga.

"Jadi tempat tidur itu kan pesan di Jawa karena ini untuk pejabat negara," kata Ibrahim.(*) 

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved