Ramadan 2022

SIMAK Panduan Terbaru Ibadah Ramadan 2022: Rumah Ibadah di Wilayah PPKM Level 1 Boleh 100 Persen

Masih pandemi, Pemerinth keluarkan Panduan terbaru Ibadah Ramadan 2022: Rumah Ibadah di Wilayah PPKM Level 1 Boleh 100 Persen

Editor: Adiana Ahmad
Humas Kementerian Agama
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas - SIMAK Panduan Terbaru Ibadah Ramadan 2022: Rumah Ibadah di Wilayah PPKM Level 1 Boleh 100 Persen 

a. menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan;
b. melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
c. menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir;
d. menyediakan cadangan masker;

e. mengimbau jemaah dengan kondisi kurang sehat, berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas, memiliki komorbid, dan ibu hamil/menyusui untuk melaksanakan ibadah di rumah masing-masing;
f. mencegah terjadinya kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;
g. melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin;
h. memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala; dan

i. memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan:
a) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dengan baik dan benar; dan
b) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

3. Jemaah:

a. menggunakan masker dengan baik dan benar;
b. menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;
c. dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);
d. tidak sedang menjalani isolasi mandiri; dan
e. membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masingmasing (sajadah, mukena, dan sebagainya)

Berita terkait ramadan 2022
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Panduan Ibadah Ramadan Saat Pandemi: Rumah Ibadah di Wilayah PPKM Level 1 Boleh 100 Persen, https://www.tribunnews.com/ramadan/2022/03/30/panduan-ibadah-ramadan-saat-pandemi-rumah-ibadah-di-wilayah-ppkm-level-1-boleh-100-persen?page=all.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved