Ramadan 2022

SIMAK Panduan Terbaru Ibadah Ramadan 2022: Rumah Ibadah di Wilayah PPKM Level 1 Boleh 100 Persen

Masih pandemi, Pemerinth keluarkan Panduan terbaru Ibadah Ramadan 2022: Rumah Ibadah di Wilayah PPKM Level 1 Boleh 100 Persen

Editor: Adiana Ahmad
Humas Kementerian Agama
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas - SIMAK Panduan Terbaru Ibadah Ramadan 2022: Rumah Ibadah di Wilayah PPKM Level 1 Boleh 100 Persen 

SIMAK Panduan Terbaru Ibadah Ramadan 2022: Rumah Ibadah di Wilayah PPKM Level 1 Boleh 100 Persen

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Masih dalam situasi Pandemi Covid-19,  Ramadan tahun ini tetap dalam protokol kesehatan ( Prokes ).

Karena itu untuk memastikan seluruh ibadah Ramadan 2022 tetap patuh terhadap Prokes, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Edaran Menag No SE. 06 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 serta Penerapan protokol kesehatan.

Yang menggembirakan, kapasitas tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1, kini sudah bisa diisi hingga 100%. 

"Untuk tempat ibadah pada kabupaten/kota dengan PPKM level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/ kolektif dengan jumlah jemaah 100 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan," ujar Yaqut melalui keterangan tertulis, Rabu (30/3/2022).

Baca juga: Besok Sidang Isbat Digelar, Inilah LINK Sidang Isbat Penetapan Awal Puasa Ramadan1443 Hijriah

Tempat ibadah yang berada kawasan level 2, kegiatan peribadatan berjemaah dibatasi hingga 75 persen dari kapasitas. 

Sedangkan untuk kawasan level 3, jemaahnya dibatasi maksimal 50 persrn dari kapasitas.

"Semua tetap harus menerapkan protokol kesehatan," kata Yaqut. 

Menurut Yaqut, edaran ini diterbitkan untuk memberikan rasa aman, nyaman, dan khusyuk kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan di tempat ibadah pada masa PPKM.

Berikut ketentuannya:

1. Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota dengan kriteria:

Baca juga: Sambut Bulan Ramadan, Pegawai Kanim Kupang Bersihkan Mushola

a. level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/kolektif selama masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan jumlah jemaah paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan;

b. level 2 (dua), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan; dan

c. level 1 (satu), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/ kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah 100% (seratus persen) dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan.

2. Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah:

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved