Berita Timor Tengah Selatan Hari Ini
Pelaku Perjalanan Siap Diperiksa di Pos Pemantau PPKM di Batu Putih, TTS
kendaraan yang melintasi pos batas yang masuk dari Kupang menuju SoE,Kefa, Malaka dan Atambua wajib hukum dirazia
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini
POS-KUPANG.COM, SOE - Dalam rangka menertibkan protokol kesehatan, Dandim 1621 TTS selaku Wakil Ketua Satgas Covid -19 Kabupaten TTS memerintahkan Babinsa Kodim 1621 TTS Koramil 01 Sertu Reinhard Bulan melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan yang melintas di pos batas Batu Putih.
Para pelaku perjalanan yang melintas dengan kendaraan dari Kupang menuju SoE, TTS, Kefamenanu, TTU, Malaka dan Atambua wajib hukumnya dirazia di Pos Pemantau PPKM Level II Batas Wilayah Teritorial Batu Putih UPT Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten TTS.
Baca juga: Rombongan Kapolres TTS Terjebak Banjir di Sungai Boti
Dandim 1621 TTS Letkol Arm Roni Hermawan.SH.MM dalam rilisnya menguraikan, Pos Pemantau Level II yang berlokasi di UPT Batu Putih Kecamatan Amanuban Barat merupakan salah satu titik yang sudah di tentukan.
Dandim 1621 TTS selaku Wakil Ketua Satgas Covid -19 Kab TTS Rabu 30 Maret 2022 kemarin memerintah Babinsa Kodim 1621 TTS Koramil 01 Sertu Reinhard Bulan melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan yang melintas pos batas batuputih agar tetap patuhi Prokes 5M.
Baca juga: Raja Suku Boti Terima Kapolres TTS dan Rombongan Penuh Sukacita
Karena itu setiap kendaraan yang melintasi pos batas yang masuk dari Kupang menuju SoE,Kefa, Malaka dan Atambua wajib hukum dirazia.
"Tujuannya untuk menertibkan pelaku perjalanan yang tidak taat protokol kesehatan dan menekan penyebaran virus covid-19," jelas Roni.
Baca juga: Dzikir dan Doa yang Dibaca Sebelum Maghrib Jelang Petang, Lengkap Tulisan Arab dan Tulisan Latin
Dandim 1621 TTS Letkol Arm Roni Hermawan.SH.MM mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk disiplin menaati protokol kesehatan sehingga mengurangi prosentasi penularan virus covid-19. (Cr12)