Berita Belu Hari Ini
Polres Belu Salurkan Bantuan Tunai untuk PKL, Warung dan Nelayan
masuk april nanti akan kami genjot lagi penyalurannya sehingga secepatnya bisa mencapai target 100 persen
Laporan Reporter POS KUPANG. COM, Teni Jenahas
POS KUPANG.COM, ATAMBUA - Kepolisian Resor Belu kembali menyalurkan Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima, Warung dan Nelayan (BTPKLW), Selasa 29 Maret 2022.
Penyaluran Bantuan Tunai sebesar Rp 600 ribu untuk masing-masing penerima, dilaksanakan di depan Gerai Vaksin Klinik Pratama Polres Belu.
Masyarakat penerima bantuan terdiri dari empat kecamatan yaitu, Kecamatan Kota Atambua, Atambua Barat, Atambua Selatan dan Kecamatan Tasifeto Timur.
Pelaksanaan kegiatan menerapkan protokol kesehatan seperti cuci tangan, diperiksa suhu tubuhnya dan diatur jaraknya ketika mengantri.
Baca juga: Pedagang Kaki Lima Taman Kota Waingapu Keluhkan Pungutan Lampu
Selain itu, masyarakat juga dipastikan telah menerima vaksin. Bagi warga yang belum vaksin atau baru menerima vaksin pertama, oleh petugas diarahkan ke tenaga kesehatan untuk diberikan vaksin.
Kepada wartawan, Kapolres Belu, AKBP Yosep Krisbiyanto, S.I.K mengatakan, bantuan tersebut merupakan program pemerintah dalam bentuk bantuan tunai kepada pedagang kreatif lapangan, warung dan nelayan yang mekanisme penyalurannya melibatkan TNI-Polri, sebagai garda terdepan.
“Polres Belu salah satu dari 9 Polres jajaran Polda NTT yang diberikan mandat untuk menyalurkan bantuan untuk pedagang kaki lima, warung dan nelayan. Untuk masing-masing Polres mendapat target untuk 16.500 orang penerima dengan nilai bantuan sebanyak Rp. 600.000 ribu", kata kapolres.
Baca juga: Rusia dan Ukraina Siap Berdamai, Moskow Janji Hentikan Serangan ke Kiev, Akankah Putin Tepati Janji?
Lanjut Kapolres, pihaknya sudah menyalurkan sebanyak 314 orang dari target bulan ini sebanyak 700 orang.
"Kami sudah menyalurkan sebanyak 314 orang dan target kami sampai akhir bulan ini tersalurkan sebanyak 700 orang. Kalau tidak ada kendala, masuk april nanti akan kami genjot lagi penyalurannya sehingga secepatnya bisa mencapai target 100 persen", pungkasnya.
Kata Kapolres, ketentuan sasaran penerima bantuan tersebut berdasarkan pada data yang diverifikasi oleh personil Bhabinkamtibmas di lapangan dengan cara menggunakan aplikasi digital yakni aplikasi BTPKLWN PUSKEU PRESISI.
"Para calon penerima bantuan ini tentunya telah melalui proses pendataan Bhabinkamtibmas di lapangan yang dilanjutkan dengan verifikasi melalui aplikasi BTPKLWN PUSKEU PRESISI. Kalau nama calon penerima bantuan terdeteksi pernah menerima bantuan sosial (bansos) serupa pada waktu sebelumnya, maka secara otomatis akan ditolak oleh sistem"jelas Kapolres Belu. (*)