Berita Nasional

Pendeta Saifuddin Ibrahim Tersangka Penistaan Agama, Minta Menteri Agama Hapus 300 Ayat Al Quran

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka. Pria ini ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Alfons Nedabang
YOUTUBE SAIFUDDIN IBRAHIM
Pendeta Saifuddin Ibrahim 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka. Pria ini ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan atas ucapannya yang meminta Menteri Agama (Menag) menghapus 300 ayat di Al Quran.

Adapun laporan tersebut bernomor: LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 18 Maret 2022 terkait dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA.

"Saat ini yang bersangkutan sudah tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu 30 Maret 2022.

Menurut Dedi, Saifuddin telah ditetapkan tersangka sejak dua hari lalu. Kendati demikian, ia masih belum memberikan informasi lanjutan soal penetapan Saifuddin sebagai tersangka.

Ia mengatakan, informasi lanjutan akan disampaikan menyusul. "Sejak 2 hari yang lalu," ucapnya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, tersangka Saifuddin Ibrahim dikenakan pasal berlapis dan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Baca juga: Kasus Penistaan Agama Ahok Disinggung Lagi, PA 212 Tuntut Menag Yaqut Cholil Diproses Hukum

Saifuddin Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka terkait sejumlah laporan polisi. Adapun laporan itu berkaitan dengan permintaan Saifuddin ke Menteri Agama (Menag) agar 300 ayat di Al Quran dihapus.

“Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 30 Maret 2022.

Ia menyatakan, penetapan tersangka terhadap Saifuddin Ibrahim dilakukan berdasarkan KUHAP.

Menurutnya, hasil penyidikan dan pemeriksaan saksi maupun ahli menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Saifuddin sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Saifuddin diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau pencemaran nama baik dan/atau penistaan agama.

Ia juga diduga melakukan tindak pidana pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dan/atau yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dan/atau menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap melalui kanal YouTube Saifuddin Ibrahim.

Baca juga: Kabar Terbaru, Polri Masih Telusuri Keberadaan Jozeph Paul Zhang Tersangka Kasus Penistaan Agama

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” imbuh Ramadhan.

Selain itu, Ramadhan mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan saat ini menduga Saifuddin berada di Amerika Serikat (AS). Ia pun mengimbau, Saifuddin untuk mematuhi hukum yang berlaku sebagai warga negara Indonesia.

 “Kami sampaikam kepada SI tentu monitor terhadap giat ini, untuk dapat patuhi aturan hukum yang berlaku sebagai WNI berani berbuat harus bisa pertanggung jawabkan apa yang diperbuat,” ujarnya.

Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan meminta Saifuddin Ibrahim mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Hal ini disampaikannya setelah Saifuddin Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun Saifuddin menjadi tersangka setelah dilaporkan sejumlah pihak ke Bareskrim Polri. Saifuddin dilaporkan buntut dari unggahannya yang meminta Menteri Agama (Menag) menghapus sekitar 300 ayat Al Quran.

Baca juga: Terkait Penistaan Agama, Bamsoet Minta Kepolisian Segera Tindak Tegas Joseph Paul Zhang

“Kami sampaikam kepada SI tentu monitor terhadap giat ini, untuk dapat mematuhi aturan hukum yang berlaku, sebagai warga negara Indonesia berani berbuat harus bisa pertanggung jawabkan apa yang diperbuat,” kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 30 Maret 2022.

Menurut Ramadhan, Saifuddin saat ini turut memantau situasi terkait kasusnya yang ditangani di Bareskrim Polri. Hal ini, menurutnya, diketahui dari unggahan Saifuddin dalam akun media sosialnya.

“Ada postingan ya yang dibuat oleh saudara SI. Jadi rekan-rekan bisa melihat dia membuat video baru yang mengatakan polisi mencari yang bersangkutan, artinya memantau,” ujarnya.

Ramadhan menyatakan, penetapan tersangka Saifuddin dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi maupun ahli dan gelar perkara.

Dari hasil pendalaman, Ramadhan mengatakan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Saifuddin sebagai tersangka. “Hasil penyelidikan SI diduga berada di Amerika,” ujar Ramadhan.

Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan, Bareskrim juga terus koordinasi dengan beberapa kementerian/lembaga serta instansi lain terkait keberadaan Saifuddin. Selain itu, penyidik juga masih akan melakukan pemeriksaan kepada saksi dan ahli lainnya, serta melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: Ketua Komnas HAM: Dunia Internasional Masih Tanya Kasus Penistaan Agama Oleh Ahok: Ini Luar Biasa

Dalam kasus ini, Saifuddin dikenakan pasal berlapis terkait tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau pencemaran nama baik.

Kemudian, penistaan agama dan/atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran serta menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap melalui media sosial Youtube Saifuddin Ibrahim.

Ia juga mengatakan, Saifuddin terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. “Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Ramadhan.

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri menduga Saifuddin Ibrahim, pria yang meminta Menag agar 300 ayat di Al Quran dihapus, sedang berada di Amerika Serikat.

Dedi sebelumnya mengatakan, pihaknya sudah meminta keterangan kepada sejumlah ahli, yakni ahli bahasa, pendapat ahli sosiologi hukum, pendapat ahli agama Islam dan pendapat ahli pidana.

"Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa saudara Saifuddin Ibrahim saat ini berada di luar negeri (Amerika Serikat)," kata Dedi Prasetyo kepada wartawan pada 18 Marat 2022.

Polisi juga akan melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Imigrasi Kemenkumham) terkait dugaan keberadaan SI di Amerika Serikat.

Selain itu, Bareskrim juga akan melakukan koordinasi dengan Federal Bureau of Investigation (FBI). "Melakukan koordinasi dengan Kemenlu terkait dugaan keberadaan saudara SI di Amerika Serikat. Melakukan koordinasi dengan Legal Attache FBI," ungkapnya.

Baca juga: CATAT! Ahok Akan Lelang Baju Batik Yang Digunakan Saat Sidang Penistaan Agama, Harganya Spesial

Diketahui, dalam video berdurasi 9 menit yang diunggah di Youtube pada Senin 14 Maret 2022, Saifuddin Ibrahim menyampaikan pernyataan yang menuai kontroversi.

Dikutip dari Kompas TV, Saifuddin meminta Menag Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al Quran. Saifuddin juga menyatakan sudah sering menyampaikan permintaannya itu ke Menag.

"Saya sudah mengatakan berulang kali kepada Pak menteri Agama dan inilah menteri agama yang saya kira menteri agama yang toleransi dan damai tinggi terhadap minoritas," ucap Saifuddin.

Sebelumnya, Bareskrim telah menerima 3 laporan polisi terkait kasus Saifuddin. Ketiga laporan diterima dengan nomor LP/B/0133/III/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI dan LP/B/0135/III/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 18 Maret 2022.

Kemudian, polisi kembali menerima laporan kasus Saifuddin dnegan nomor LP/B/0138/III/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 22 Maret 2022. Diketahui, dalam video berdurasi 9 menit yang diunggah di Youtube pada Senin (14/3/2022), Saifuddin Ibrahim menyampaikan pernyataan yang menuai kontroversi.

Adapun dalam video berdurasi 9 menit yang diunggah di Youtube pada Senin 14 Maret 2022, Saifuddin Ibrahim menyampaikan pernyataan yang menuai kontroversi.

Dikutip dari Kompas TV, Saifuddin meminta Menag Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al Quran. Saifuddin juga menyatakan sudah sering menyampaikan permintaannya itu ke Menag.

"Saya sudah mengatakan berulang kali kepada Pak menteri Agama dan inilah menteri agama yang saya kira menteri agama yang toleransi dan damai tinggi terhadap minoritas," ucap Saifuddin. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved