Berita Kupang Hari Ini

Pekerjaan Bahu Jalan Jurusan Oesao Buraen Terhambat, Ini Penyebabnya  

mencari informasi dan sekitar pukul 16.00 Wita anggota Polsek Kupang Timur mendapat informasi tentang kediaman tersangka

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-KOMPAS.COM
Ilustrasi borgol 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen

POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Seorang yang duduga mencuri vibro roler mini berhasil diamankan oleh jajaran polsek Kupang Timur di Maulafa Kota Kupang, Selasa 29 Maret 2022 malam.

Pelaku pencuri  ditangkap polisi berdasarkan laporan  Polisi Nomor  : LP/ B/ 09 / III / 2022/ SEK KUTIM/ RES KPG/ NTT.  Hari Selasa Tanggal 29 Maret 2022, pukul 09.00 Wita.

Vibro mini tersebut saat ini dipakai untuk memadatkan tanah untuk pengerjaan bahu jalan ruas jalan Oesao Buraen yang sementara dikerjakan Namun pekerjaan tersebut terhanbat karena Vibro Roler Mini itu hilang dibawa kabur pencuri.

Baca juga: Anggota DPRD Manggarai Barat Dorong Pemerintah Daerah Korban Fenomena Pergerakan Tanah 

Kapolsek Kupang Timur, IPTU Viktor H. Saputra S.Pi,M.Si, menjelaskan kronologis kejadian awalnya satu unit vibro mini warna kuning milik korban yakni Erwin Yoseph  warga Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.

Benda tersebut disimpan di tempat kejadian (TKP) tepat di  halaman rumah Soleman Ledoh, RT 013/RW 006, Desa Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, kurang lebih sekitar dua minggu sebelum dilaporkan kejadian tersebut. 

Pada hari selasa tanggal 29 maret 2022 sekitar pukul 06.30 Wita , pelapor atas nama Yosefat  Kristianus  Pala (36) pergi ketempat kejadian untuk mengambil Fibron mini  tersebut untuk digunakan pengerjaan bahu jalan jurusan Oesao-Oekabiti, namun saat pelapor tiba ditempat kejadian Fibron mini tersebut tersebut sudah tidak ada lagi. 

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih empat puluh lima juta rupiah, dengan tidak adanya alat tersebut  itu  pelapor   datang  melapor ke kantor  Polsek  Kupang Timur untuk diproes sesuai hukum yang berlaku," kata Kapolsek Kupang Timur.

Baca juga: Disperindag Kota Kupang Jamin Ketersediaan Migor Saat Ramadhan

Atas laporan tersebut, kata Kapolsek Kupang Timur, tim Kepolisian Polsek Kupang Timur langsung bergerak mencari informasi dan sekitar pukul 16.00 Wita anggota Polsek Kupang Timur mendapat informasi tentang kediaman tersangka barada  di Kelurahan Maulafa.

"Berdasarkan informasi tempat tinggal tesangka, maka  dibawa  pimpinan saya bersama tim  langsung bergerak ke Maulafa dan melakukan pemantau di sekitar rumah sambil meminta istri tersangka  untuk menghubunginya dan memintanya untuk pulang," sambungnya.

Atas permintaan istrinya  tersebut sehingga pada pukul 20.30 Wita tim melihat tersangka  menuju kediamannya yang berjarak kurang lebih 100 meter tersangka langsung diamankan dan di bawa ke tempat yang aman untuk diminta kererangannya.

Dari hasil keterangan  tersangka soal keberadaan Barang Bukti (BB) vibro mini yang disembunyikan di Lasiana dangan ditutupi gardus, maka tim langsung bergegas ke lokasi yang informasikan dan mengaman BB tersebut. 

"Kami sudah lakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada tersangka  dan barang bukti diamankan di Mapolsek Kupang Timur untuk di proses hukum lebih lanjut," ujar Kapolsek Kupang Timur. (*)

Berita Kota Kupang Hari Ini

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved