Berita Kupang Hari Ini
Pekerjaan Bahu Jalan Jurusan Oesao Buraen Terhambat, Ini Penyebabnya
mencari informasi dan sekitar pukul 16.00 Wita anggota Polsek Kupang Timur mendapat informasi tentang kediaman tersangka
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen
POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Seorang yang duduga mencuri vibro roler mini berhasil diamankan oleh jajaran polsek Kupang Timur di Maulafa Kota Kupang, Selasa 29 Maret 2022 malam.
Pelaku pencuri ditangkap polisi berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/ B/ 09 / III / 2022/ SEK KUTIM/ RES KPG/ NTT. Hari Selasa Tanggal 29 Maret 2022, pukul 09.00 Wita.
Vibro mini tersebut saat ini dipakai untuk memadatkan tanah untuk pengerjaan bahu jalan ruas jalan Oesao Buraen yang sementara dikerjakan Namun pekerjaan tersebut terhanbat karena Vibro Roler Mini itu hilang dibawa kabur pencuri.
Baca juga: Anggota DPRD Manggarai Barat Dorong Pemerintah Daerah Korban Fenomena Pergerakan Tanah
Kapolsek Kupang Timur, IPTU Viktor H. Saputra S.Pi,M.Si, menjelaskan kronologis kejadian awalnya satu unit vibro mini warna kuning milik korban yakni Erwin Yoseph warga Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
Benda tersebut disimpan di tempat kejadian (TKP) tepat di halaman rumah Soleman Ledoh, RT 013/RW 006, Desa Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, kurang lebih sekitar dua minggu sebelum dilaporkan kejadian tersebut.
Pada hari selasa tanggal 29 maret 2022 sekitar pukul 06.30 Wita , pelapor atas nama Yosefat Kristianus Pala (36) pergi ketempat kejadian untuk mengambil Fibron mini tersebut untuk digunakan pengerjaan bahu jalan jurusan Oesao-Oekabiti, namun saat pelapor tiba ditempat kejadian Fibron mini tersebut tersebut sudah tidak ada lagi.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih empat puluh lima juta rupiah, dengan tidak adanya alat tersebut itu pelapor datang melapor ke kantor Polsek Kupang Timur untuk diproes sesuai hukum yang berlaku," kata Kapolsek Kupang Timur.
Baca juga: Disperindag Kota Kupang Jamin Ketersediaan Migor Saat Ramadhan
Atas laporan tersebut, kata Kapolsek Kupang Timur, tim Kepolisian Polsek Kupang Timur langsung bergerak mencari informasi dan sekitar pukul 16.00 Wita anggota Polsek Kupang Timur mendapat informasi tentang kediaman tersangka barada di Kelurahan Maulafa.
"Berdasarkan informasi tempat tinggal tesangka, maka dibawa pimpinan saya bersama tim langsung bergerak ke Maulafa dan melakukan pemantau di sekitar rumah sambil meminta istri tersangka untuk menghubunginya dan memintanya untuk pulang," sambungnya.
Atas permintaan istrinya tersebut sehingga pada pukul 20.30 Wita tim melihat tersangka menuju kediamannya yang berjarak kurang lebih 100 meter tersangka langsung diamankan dan di bawa ke tempat yang aman untuk diminta kererangannya.
Dari hasil keterangan tersangka soal keberadaan Barang Bukti (BB) vibro mini yang disembunyikan di Lasiana dangan ditutupi gardus, maka tim langsung bergegas ke lokasi yang informasikan dan mengaman BB tersebut.
"Kami sudah lakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Kupang Timur untuk di proses hukum lebih lanjut," ujar Kapolsek Kupang Timur. (*)