THR dan Gaji ke 13
Jadwal Terbaru Pencairan THR & Gaji Ke-13 Tahun 2022, Begini Penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sudah memastikan bahwa THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022 akan segera dibayar pemerintah pusat, kecuali kelompok ini.
POS-KUPANG.COM - Aturan terbaru tentang THR atau Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Tahun 2022, sudah diterbitkan pemerintah pusat.
Melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Presiden Jokowi memastikan bahwa akan segera membayar THR tahun 2022.
THR tahun ini akan dibayar paling lambat 14 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Uang THR tersebut akan ditransferkan langsung ke rekening masing-masing.
Oleh karena itu, setiap ASN (aparatur sipil negara) atau lazimnya disebut PNS silahkan mengecek langsung ke rekening bank yang dimiliki.
THR itu tak hanya diberikan kepada ASN atau PNS, tetapi juga untuk aparatur TNI dan polisi serta para pensiunan (purnawirawan).
Meski demikian, tak semua PNS atau ASN, juga TNI dan polisi mendapatkan tunjangan hari raya tersebut.
Ada kelompok tertentu yang tak kebagian rezeki setiap hari raya keagamaan.
Kelompok tersebut adalah para pejabat yang memimpin para ASN. Para pejabat itu masuk dalam kategori eselon I dan eselon II.
Aturan terbaru tentang hal tersebut telah diterbitkan oleh Kementerian Keuangan.
Baca juga: Lihat Daftar Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2022, Anda Terima Berapa?
Aturan terbaru itu tak hanya mengatur soal THR tetapi juga Gaji ke-13 yang menjadi hak setiap para abdi negara.
Berikut ini, bocoran jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 ASN tahun 2022.
Kementerian Keuangan juga sudah memastikan bahwa PNS, TNI, Polri dan pensiunan akan mendapatkan THR dan gaji ke -13 dalam tahun 2022 ini.
Informasi akan hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) tahun 2022.
Pada UU tersebut Sri Mulyani selaku Menkeu menyebutkan bahwa pemerintah telah mempersiapkan alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13.
"Dalam RAPBN 2022, kebijakan THR dan gaji ke-13 itu sama dengan tahun lalu (2021)," jelasnya.
Sedangkan menyangkut jadwal pencairannya, akan diberlakukan pada H-14 sebelum Hari Raya Idul Fitri atau tepatnya pada pertengahan April 2022.
Sementara gaji ke-13, juga akan dibayarkan tapi saat pertengahan tahun nanti atau direncanakan pada Juni atau Juli 2022 mendatang.
Pada bagian lain, Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa aturan tentang THR dan Gaji ke-13 itu merujuk pada regulasi yang telah diterbitkan Kementerian Keuangan tahun 2021.
Regulasi tentang hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.42 /PMK. 05/2021 yang ditetapkan pada tahun April 2021.
Pada aturan itu tertulis golongan tertentu pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal tidak mendapatkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).
THR dan gaji ke-13 juga tidak akan dicairkan bagi PNS yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara.
Bahkan PNS yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri, pun tidak akan dibayarkan THR dan Gaji ke-13-nya.
Pasalnya, gaji bagi PNS yang bersangkutan telah dibayar oleh instansi tempat ia bertugas.
Sri Mulyani juga menekankan bahwa pejabat pimpinan aparatur sipil negara (ASN) tidak akan terima Tunjangan Hari Raya (THR).
"THR untuk seluruh pejabat negara eselon I dan eselon II tidak dibayarkan. Untuk presiden, Wapres, Menteri, anggota DPR, DPD, pejabat daerah tidak mendapat THR," ujarnya.
Baca juga: Bukan THR PNS! Ini Kepastian Gaji PPPK Guru dan Non Guru Tahun 2022, Berapa Jumlah Gaji PPPK
Sri Mulyani menjelaskan bahwa THR untuk ASN, diberikan kepada para pegawai di bawah eselon II. Hal serupa juga berlaku bagi pensiun.
"Untuk seluruh ASN, TNI, Polri yang posisinya di bawah atau sampai eselon III ke bawah, mendapat THR."
"Pensiun juga mendapat THR karena mereka kelompok tertahan," imbuh Sri Mulyani.
Berapa besaran THR yang bakal diterima ?
Besaran THR yang akan diterima sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat (tunjangan suami/istri dan anak).
"Seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat tanpa tunjangan kinerja atau tukin," jelasnya.
Tunjangan kinerja (tukin) itu tidak akan masuk dalam daftar item untuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN.
Bahkan secara pasti Sri Mulyani menandaskan bahwa THR bagi ASN, TNI, Polri dan pensiunan, akan segera ditransfer.

Pencairan THR itu pun dipastikan 2 minggu sebelum Lebaran tiba. "Jadi, silahkan mengecek langsung ke rekening masing-masing."
Berikut rincian gaji pokok PNS, TNI dan Polri, yang akan menjadi dasar penghitungan THR dan gaji ke-13 yang segera ditransfer ke rekening.
Dengan demikian, setiap ASN, TNI, Polri dan pensiunan dapat menghitungnya secara mandiri.
Gaji PNS
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Baca juga: Tidak Semua ASN Dapat THR, Berikut Jadwal Terupdate Gaji 13 dan THR Bakal Cair
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Gaji Polisi
Berikut besaran gaji polisi berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi:
1. Gaji polisi golongan I (Tamtama)
Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.699.400.
Bayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.
2. Gaji polisi golongan II (Bintara)
Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
Brigadir: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.
3. Gaji polisi golongan III (Perwira Pertama atau Pama)
Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.
Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.
Baca juga: Lihat Daftar Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2022, Anda Terima Berapa?
4. Gaji polisi olongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)
Perwira Menengah atau Pamen
Komisaris Besar (Kombes): Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.
Perwira Tinggi atau Pati (jenderal polisi)
Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Gaji TNI
1. Golongan I
Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.0
Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
Prajurit Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
Prajurit Satu (Pratu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.
Prajurit Dua (Prada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.
2. Golongan II
Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.
3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)
Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.
Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.
4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)
Perwira Menengah atau Pamen
Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.
Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.
Perwira Tinggi atau Pati (jenderal atau marsekal)
Jenderal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
Letnan Jenderal (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
Mayor Jenderal (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
Brigadir Jenderal (Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.
Selain gaji pokok, PNS, anggota TNI dan Polri menerima beberapa tunjangan, baik yang terkait masa kerja, instansi, maupun jabatan.
Baca juga: Ketentuan Pencairan THR PNS, Gaji Ke-13 Untuk ASN Daftar Gaji Anggota TNI Polri Tahun 2022
Gaji Pensiunan PNS
Berikut ini adalah besaran dana pensiun yang akan diterima seorang PNS selama masih hidup:
- PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900
- PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
- PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
- PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900
Gaji Jaksa
Di jajaran kejaksaan agung, terdapat kelas jabatan yang berlaku di Indonesia.
1. Ajun Jaksa Madya Kelas 5
2. Ajun Jaksa Kelas Jabatan 6
3. Jaksa Pratama Kelas Jabatan 7
4. Jaksa Muda Kelas Jabatan 8
5. Jaksa Madya Kelas Jabatan 9
6. Jaksa Utama Pratama Kelas Jabatan 10
7. Jaksa Utama Muda Kelas Jabatan 11
8. Jaksa Utama Madya Kelas Jabatan 12
9. Jaksa Utama Kelas 13
Sedangkan besaran tunjangan jaksa tetap diberikan selain gaji Jaksa
Mengingat beban dan tanggung jawab Jaksa yang tidak mudah, maka besaran gaji jaksa termasuk tunjangannya juga cukup tinggi.
Tunjangan jaksa itu dijelaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.29 Tahun 2020 dengan rincian sebagai berikut :
1. Kelas Jabatan 18 : Rp 38,226,000
2. Kelas Jabatan 17 : Rp 33,240,000
3. Kelas Jabatan 16 : Rp 27,577,000
4. Kelas Jabatan 15 : Rp 19,280,000
5. Kelas Jabatan 14 : Rp 17,064,000
6. Kelas Jabatan 13 : Rp 10,936,000
7. Kelas Jabatan 12 : Rp 9,896,000
8. Kelas Jabatan 11 : Rp 8,757,600
9. Kelas Jabatan 10 : Rp 5,979,300
10. Kelas Jabatan 9 : Rp 5,079,200
11. Kelas Jabatan 8 : Rp 4,595,150
12. Kelas Jabatan 7 : Rp 3,915,950
13. Kelas Jabatan 6 : Rp 3,510,400
Tunjangan dan gaji jaksa secara umum memiliki aturan yang hampir sama, seperti pada kementerian lain pada umumnya.
Daftar Gaji Jaksa Muda Terlengkap & Terupdate 2021 Sesuai dengan Masa Kerja
Selain mengetahui besaran tunjangan, kamu bisa cek gaji Jaksa muda mulai dari golongan III A, sampai dengan golongan IV E sesuai dengan masa kerja berikut ini :
Jaksa Muda Golongan III
1. Golongan III A : Rp 2,579,400 - Rp 4,236,400
2. Golongan III B : Rp 2,688,500 - Rp 4,415,600
3. Golongan III C : Rp 2,802,300 - Rp 4,602,400
4. Golongan III D : Rp 2,920,800 - Rp 4,797,000
Jaksa Muda Golongan IV
1. Golongan IV A : Rp 3,044,300 - Rp 5,000,000
2. Golongan IV B : Rp 3,173,100 - Rp 5,211,500
3. Golongan IV C : Rp 3,307,300 - Rp 5,431,900
4. Golongan IV D : Rp 3,447,200 - Rp 5,661,700
5. Golongan IV E : Rp 3,593,100 - Rp 5,901,200
Itulah beberapa hal yang perlu kamu ketahui tentang gaji Jaksa di Indonesia yang terus bertugas menumpas kejahatan hingga kasus korupsi.
Pejabat Tak Terima THR
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa pejabat pimpinan aparatur sipil negara (ASN) tidak akan menerima tunjangan hari raya (THR).
“THR untuk seluruh pejabat negara yakni eselon I dan eselon II tidak dibayarkan. Untuk presiden, wapres, Menteri, (anggota) DPR, MPR, DPD, pejabat daerah tidak mendapat THR,” tandas Sri Mulyani.
Walau demikian, Sri Mulyani memastikan bahwa THR untuk ASN yang setara dengan eselon III ke bawah dibayarkan seperti siklus tahun sebelumnya. Hal yang sama berlaku bagi pensiun.
“Untuk seluruh ASN TNI, Polri, yang posisinya adalah di bawah atau sampai dengan eselon III ke bawah mendapat THR. Pensiun juga tetap mendapat THR karena mungkin mereka kelompok yang tertahan juga,” jelas dia.
Untuk besaran THR yang diterima juga tidak sama seperti tahun lalu yakni sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat seperti tunjangan suami/istri dan anak. Namun tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).
“Seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukinya,” tambahnya.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa hingga kini proses pemberian THR telah sampai pada revisi Peraturan Presiden (perpres).
“THR akan dilakukan sesuai siklusnya, sekarang ini sedang dalam proses untuk melakukan revisi perpres,” katanya.
Namun dalam keterangan pres yang diterima, Sri Mulyani tidak membahas gaji ke-13 seperti yang sebelumnya tengah ramai dibicarakan.
Dilansir dari Kompas.com, Sri Mulyani sebelumnya sempat mengatakan bahwa Presiden Jokowi tengah melakukan beberapa pertimbangan terkait pembayaran THR dan gaji ke-13 ini.
Pertimbangan tersebut salah satunya dikarenakan belanja pemerintah yang mengalami tekanan di tengah pandemi virus corona, seperti yang tertulis pada Surat Edaran (SE) Menkeu Nomor 6 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan dan Realokasi Anggaran Kementerian atau Lembaga dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Dalam SE Menkeu dijelaskan bahwa Menteri atau Pimpinan Lembaga agar mengutamakan penggunaan alokasi anggaran yang telah ada untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat mendukung percepatan penanganan Covid-19 melalui mekanisme revisi anggaran yang dilakukan secara cepat, sederhana, dan akuntabel. (*)