Berita Malaka Hari Ini
Kasus Penganiyaan Oknum Guru Terhadap Murid di Malaka Berakhir Damai
Kita sudah laporkan BT kepada pihak kepolisian di Polsek Malaka Tengah, dan kita berharap kepolisian bertindak cepat ag
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Nofry Laka
POS-KUPANG.COM, BETUN - Kasus penganiayaan oknum guru BT terhadap ICT berakhir damai.
Kapolres Malaka, AKBP Rudi Junus Jacob Ledo, SH., SIK melalui Kapolsek Malaka Tengah, IPTU I Wayan Budiasa kepada Pos Kupang di Brama, Desa Umakatahan, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Selasa 29 Maret 2022 membenarkan.
"Kami dari pihak Polsek Malaka Tengah melakukan langkah mediasi kepada kedua belah pihak terkait kejadian di lingkungan sekolah SD," katanya.
Yang mana sebelumnya kami menerima laporan dari salah satu anak didik SD di wilayah Malaka terkait kejadian penganiayaan yang terjadi dilingkungan sekolah.
"Kemudian kami melakukan upaya supaya kasus ini bisa diselesaikan secara Restoratice justice, dan hasilnya hari ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Kami berharap kasus serupa tidak boleh terjadi lagi di lingkungan sekolah yang akan membawa nama lembaga sekolah.
Baca juga: Liga 1: Head to Head Arema FC vs PSM Makassar Jelang Laga Akhir, Tekad Singo Edan Sabet Peringkat 3
"Tak lupa kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak sehingga kasus ini selesai di Polsek Malaka Tengah," tandasnya.
Sementara, Ketua PGRI Malaka Yonathas Seran Suri mengapresiasi kinerja kapolsek malaka tengah bersama jajaran, semoga ke depan kita bisa lakukan MoU untuk penyelesaian persoalan antara murid dan guru atau pihak lain yang melibatkan guru bisa bersama PGRI Malaka menyelsaikan.
"Kita kawal masalah ini sejak dari awal agar bisa terjadi 'win win solution' kita berharap supaya siswa tidak penjarakan gurunya atau pun sebaliknya," ujarnya.
Menurut dia, segala persoalan ada solusinya, mari kepada kita guru, siswa, orang tua siswa, masyarakat, pemerintah, APH, insan pers, dan stakeholder lainnya untuk jernih dan komprehensif dalam menyikapi setiap persoalan antara guru dan siswa.
Sebelumnya diberitakan, Seorang siswa Sekolah Dasar (SD) di wilayah Kabupaten Malaka berinisial ICT dianiya oknum gurunya hingga luka pada telinga bagian kirinya. Siswa yang teridentifikasi berinisial ICT ini mengaku telinga bagian kirinya itu dicubit guru dengan inisial BT hingga keluar darah.
Merasa kesakitan ICT melaporkan aksi tak terpuji ini ke orang tuanya. Setelah menjalani perawatan medis di RSPP Betun, Desa Kamanasa, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, korban bersama orangtua mengadukan masalah ini ke Polres Malaka pada Jumat 18 Maret 2022.
"Setelah visum langsung kita laporkan ke pihak kepolisian. Kita berharap agar tindakan semacam ini tidak boleh terjadi lagi pada siswa - siswi lainnya di Kabupaten Malaka ini," kata Ajho keluarga dari ICT.
Baca juga: Perang Rusia vs Ukraina: Situasi Memburuk, Indonesia Siap Beri Bantuan Kemanusiaan Rakyat Ukraina
Dia berharap semoga setelah dilaporkan ke pihak kepolisian bisa mendapatkan efek jera bagi pelaku.
Kasus yang dialami korban yang merupakan siswa kelas 6 pada salah satu sekolah di Malaka ini, kini sudah dilaporkan ke Polres Malaka. Adapun guru yang diadukan selaku pelaku yakni BT.
Dijelaskan Ajho, dirinya bersama keluarga telah melaporkan oknum pelaku guru BT dengan ke Polres Malaka dengan bukti laporan bernomor polisi: STPL/17/III/2022/NTT/Res Malaka/ Sektor Malteng.
"Kita sudah laporkan BT kepada pihak kepolisian di Polsek Malaka Tengah, dan kita berharap kepolisian bertindak cepat agar ada efek jera bagi pelaku," ucap Ajho.
Kapolres Malaka, AKBP Rudi Junus Jacob Ledo, SH., SIK melalui Kapolsek Malaka Tengah, IPTU I Wayan Budiasa ketika dikonfirmasi Pos Kupang membenarkan.
"Iya benar, tadi ada laporan terkait kasus penganiyaan tersebut dan anggota sudah melayaninya dan laporan ini kita akan lakukan penyelidikan dan tindakan lebih lanjut," tandasnya.
Lanjut dia, apabila dari hasil penyelidikan ditingkatkan di tingkat penyedikan maka pasal yang akan kami sangkakan sesuai dengan pasal 80 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2022.
Adapun kronologis kejadian, jelas ICT, kejadian kasus pemukulan terhadap siswa kelas 6 di Kabupaten Malaka ini berawal dari selesainya ujian try out di ruang kelas VI-B.
"Saat itu saya bergegas ke ruang kelas V-A untuk menemui teman saya, setelahnya saya keluar dari ruang kelas V-A berpapasan dengan Ibu guru BT dan ia langsung mengatakan pada saya bahwa yang memimpin keributan di ruang kelas V-A ini adalah saya," tutur ICT meniru pernyataan Ibu guru BT.
Lanjut ICT, saat itu dia menjawab bahwa itu bukan dirinya yang memimpin keributan di ruang kelas V-A ini. Dengan alasan itu, ibu guru BT langsung mencubit ICT sampai berdarah pada telinga bagian kirinya.
Secara terpisah oknum pelaku yang juga guru BT yang dikonfirmasi Pos-Kupang.Com di sekolah tersebut pada Sabtu 19 Maret 2022 menyampaikan kalau apa yang dilakukannya tersebut secara spontan.
"Benar saya mencubit ICT namun itu aksi secara spontan, tidak tahu kalau itu berdarah," jelas BT ketika ditemui di ruang kerja Kepala Sekolah.
Dikatakan, ketika mengetahui kalau telinga ICT berdarah BT langsung meminta maaf kepada ICT.
"Saya minta maaf ya ICT," katanya kepada ICT saat itu juga.
Diakuinya, dari pihak kepolisian juga sudah datang ke sekolah untuk meminta keterangan dan dirinya juga sudah memberikan keterangan.
"Jadi pada Selasa 22 Maret 2022 pihaknya akan menghadap ke Polsek Malaka Tengah," tuturnya disaksikan Wakil Kepala Sekolah dan beberapa teman guru BT.
Namun, secara pribadi oknum guru ini menyampaikan telah meminta maaf kepada ICT dan keluarga atas kasus ini. (Cr15)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/oknum-guru-polsek-malakapose-bersama-orang-tua-siswa-ict.jpg)