Berita Belu Hari Ini

Imigrasi Atambua Sosialisasi Aplikasi Mobile Paspor dan Cekal Online 

aplikasi ini juga sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian di Kabupaten Belu sebagai daerah perbatasan RI-RDTL. 

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/TENI JENAHAS
Kantor Imigrasi Kelas II Atambua melakukan sosialisasi penggunaaan aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor) dan aplikasi Cegah dan Tangkal (Cekal) Online, Hotel Matahari, Selasa 29 Maret 2022. 

Laporan Reporter POS KUPANG. COM, Teni Jenahas

POS KUPANG. COM, ATAMBUA - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI)
Atambua, Kabupaten Belu, Provinsi NTT melakukan sosialisasi penggunaaan aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor) dan aplikasi Cegah dan Tangkal (Cekal) Online. 

Kegiatan sosialisasi berlangsung di Aula Hotel Atambua, Selasa 29 Maret 2022. 

Kegiatan dibuka Firdaus, pejabat yang mewakili Kepala Kantor Imigrasi Atambua. Sasaran sosialisasi adalah stakeholder yang meliputi unsur TNI, Polri, kejaksaan, pemerintah daerah, BNN, Bea Cukai, camat dan pers. 

Kepala Kantor Imigrasi Atambua, K. A Halim dalam sambutan tertulis yang dibacakan Firdaus mengatakan, aplikasi M-Paspor merupakan  bentuk baru dari Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO) berbasis android dan IOS. 

Baca juga: Sebelum Tewas Tertembak, Pratu Wilson Here Sampaikan Niat Perkenalkan Calon Istri ke Keluarga

Fitur-fitur unggulan M-Paspor antara lain, pembayaran PNBP di awal, cek status permohonan paspor, validasi NIK Dukcapil, reschedule jadwal kedatangan dan integrasi dokumen perjalan RI. 

Penerapan aplikasi Mobile Paspor ini bertujuan, selain mempermudah masyarakat yang ingin membuat paspor juga mewujudkan pelayanan paspor di Kanim Atambua menjadi lebih transparan, akuntabel dan cepat. 

Dengan aplikasi ini, masyarakat tidak lagi menunggu terlalu lama dalam proses pembuatan paspor. 

Penerapan aplikasi ini juga sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian di Kabupaten Belu sebagai daerah perbatasan RI-RDTL. 

Dalam hal pengawasan, Imigrasi Atambua juga mensosialisasi Aplikasi Cekal Online. Aplikasi ini akan terintegrasi dengan platform layanan keimigrasian lainnya untuk memudahkan indentifikasi subjek yang dikenakan pencegahan atau penangkalan. 

Baca juga: Korban Tewas Warga Sipil di Ukraina 1.100, Paus Fransiskus: Akhiri Perang Sebelum Perang Akhiri Kita

Berdasarkan Permenkumham nomor 38 tahun 2021, Aplikasi Cekal Online hanya dapat diakses oleh beberapa pihak pertama petugas imigrasi yang diberi kewenangan tiap satuan kerja yakni Imigrasi dan rumah detensi imigrasi. Kedua, aparat penegak hukum yang menerima otorisasi antara lain, Dirjen Bea Cukai, Ditjen kekayaan negara, Ditjen Pajak, KPK, BNN, BIN, BNPT, Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri, Desus 88 Anti Teror.

Menurut Halim, dengan diluncurkan dua aplikasi ini, Ditjen Imigrasi membantu meningkatkan daya saing perekonomian serta mendorong kemudahan izin berusaha guna meningkatkan kesejahteraan rakyat. (*)

Berita Belu Hari Ini 
 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved