Berita Kupang Hari Ini
HET Dicabut Pemerintah, Dinas Perindagkop dan UKM Belum Tahu Kualitas Minyak Goreng Curah Beredar
Saat ini pemerintah kembali menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah.Kepala dinas perindustrian, perdagangan, koperasi dan
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM,Ryan Tapehen
POS-KUPANG.COM, KUPANG- saat ini pemerintah kembali menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah.
Kepala dinas perindustrian, perdagangan, koperasi dan UKM Kabupaten Kupang, Adriel S. Abineno mengatakan belum mengetahui kualitas dari minyak goreng curah yang beredar.
Kata dia untuk saat ini minyak goreng curah terlalu beredar di wilayah Kabupaten Kupang, yang ada yang paling banyak beredar adalah minyak goreng kemasan dengan berbagai jenis merek.
"Yang ingin kami tahu adalah Apakah minyak goreng curah itu nanti bentuknya yang dikemas ulang atau bagaimana," ujarnya, Senin 28 Maret 2022.
Dirinya juga mengungkapkan mereka akan melakukan operasi pasar untuk melihat minyak goreng curah yang beredar dan dan juga menguji kualitasnya apakah baik untuk dikonsumsi masyarakat atau tidak.
Hal tersebut mereka lakukan agar masyarakat sebagai konsumen tidak terdampak akibat kualitas minyak goreng curah yang tidak sesuai standar.
Selama ini kata dia pedagang di pasar pasar di wilayah Kabupaten Kupang masih menjual minyak goreng dengan harga lama sebelum HET ditetapkan.
"Yang kami lakukan adalah kami akan melakukan operasi pasar dan melihat minyak goreng curah itu seperti apa," ujarnya.
Oleh karena itu mereka akan mengecek juga distributor yang yang mendistribusikan minyak goreng curah tersebut kepada pedagang di pasar sebagai pengecer sehingga memang benar harga yang dijual oleh pengecer perliter adalah di angka 14 ribu rupiah.(cr9)
