Berita Nasional

Yusril dan La Nyalla Gugat Presidential Threshold

Dalam petitum gugatan, mereka meminta agar MK menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden dalam pasal 222 UU Pemilu.

Editor: Alfons Nedabang
Surya/Bobby Kolloway
La Nyalla Mahmud Mattalitti 

MK sendiri sebelumnya sudah menolak sejumlah permohonan judicial review presidential threshold dengan alasan pemohon tidak memiliki kerugian konstitusional. Beberapa gugatan yang ditolak di antaranya yang diajukan oleh Lieus Sungkharisma, Tamsil Linrung, Edwin Pratama Putra, SH., MH, Fahira Idris, SE., MH, Ferry Yuliantono, hingga gugatan yang diajukan mantan Panglima TNI Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo.

Secara umum dalam putusannya MK tidak menerima gugatan para pemohon yang diajukan secara terpisah, seperti mantan Gatot Nurmantyo, Ferry Yuliantono, dan Fahira Idris dkk, karena tidak mempunyai legal standing.

Diketahui Fahira Idris menggugat bersama dua anggota DPD RI lainnya, Tamsil Linrung dan Edwin Pratama Putra. (tribun network/riz/dod)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved