Berita Sikka Hari Ini
PPKM Level 3, Aparat Polres Sikka Cek Tempat Hiburan Malam
Saat ini, Kabupaten Sikka masuk dalam wilayah yang menerapkan PPKM Level 3. Berkaitan dengan hal ini, aparat Polres S
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Nofri Fuka
POS-KUPANG.COM - Saat ini, Kabupaten Sikka masuk dalam wilayah yang menerapkan PPKM Level 3.
Berkaitan dengan hal ini, aparat Polres Sikka terus melakukan upaya sosialisasi pada beberapa Tempat Hiburan Malam (THM).
Aparat Polres Sikka dalam hal ini, kasat Intel Polres Sikka, Ipda Mizbar juga turun langsung ke lokasi melakukan pengecekan pada beberapa tempat hiburan malam di Kabupaten Sikka, Kamis 24 Maret 2022.
Mizbar menjelaskan, pengecekan tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Polres Sikka terhadap tempat-tempat hiburan di Maumere.
Baca juga: Kabar Duka Dunia Hiburan Indonesia, Pencipta Lagu Bukit Berbunga Putra Asal Maumere Telah Berpulang
"Ini adalah kegiatan rutin, kita mengecek tiap tempat hiburan malam di Sikka," ungkap Mizbar.
Dalam melaksanakan kegiatan tersebut, Ipda Mizbar bersama dengan beberapa intel dari Polres Sikka.
Hasil dari razia tersebut, kata Mizbar, semua tempat dalam keadaan aman terkontrol, pintu-pintu tertutup, dan penjelasan dari pemilik tempat hiburan malam juga mengindikasikan sudah ditutup untuk sementara tempat-tempat tersebut.
"Saat ini, wilayah Kabupaten Sikka masuk dalam zona PPKM level 3, oleh karena itu anjuran untuk mematuhi prokes sangat ditekankan," demikian tegas Mizbar.
Baca juga: Liga 1: Mutiara Hitam Persipura Menggila, Striker Ramiro Fergonzi Gol Ketiga, Tolak Degradasi!
Ipda Mizbar juga mengharapkan masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan yang dikeluarkan pemerintah, terutama tempat-tempat hiburan malam harus melakukan pembatasan kerumunan. (Cr1)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/kapolres-sikka-penjelasan-aparat-polres-sikka-yang-me.jpg)