Berita Nasional
PDIP Temukan Fakta, Anies Baswedan Punya Surat Sakti Terkait Penyelenggaraan Formula E, Simak ini
PDIP sepertinya tak mau berhenti memelototi kinerja Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Salah satunya terkait penyelenggaraan Formula E. Simak ini.
POS-KUPANG.COM - PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) sepertinya tak mau berhenti memelototi kinerja Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Bahkan PDIP kini menemukan fakta baru bahwa Anies Baswedan mengeluarkan surat sakti terkait Formula E.
Fakta baru itu memperlihatkan ada dugaan penyimpangan dana terkait penyelenggaraan Formula E.
Fakta-fakta itu terus dikumpulkan untuk selanjutnya diserahkan ke KPK untuk diproses lebih lanjut.
Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memberikan sinyal akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E.
Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Dia mengatakan, saat ini pihaknya terus mengumpulkan data, sehingga tak menutup kemungkinan Gubernur Anies Baswedan akan segera dipanggil.
"Siapa pun kami akan panggil untuk dimintai keterangan dan klarifikasi sepanjang dibutuhkan dalam proses pengumpulan bahan keterangan yang terus kami lakukan," ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu 23 Maret 2022.
Baca juga: Anies Baswedan Harus Letakan Jabatan 16 Oktober 2022, Jadi Penganggur? Ini yang Akan Dilakukan
Ia berharap, pihak-pihak yang diperiksa sebagai saksi, memberikan keterangan sejelas-jelasnya sehingga proses penyelidikan berjalan lancar.
"Kami juga berharap para pihak yang dipanggil bersikap kooperatif, hadir dan menyampaikan data informasi yang diketahui terkait kasus ini," ujarnya.
Sebagai informasi, sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta telah diperiksa KPK terkait dugaan korupsi Formula E.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi sudah diperiksa empat jam pada Rabu 23 Maret 2022 kemarin.
Ini merupakan yang kedua kali politisi senior PDIP tersebut dimintai keterangan oleh penyidik antirasuah.
Sebelumnya, Prasetyo Edi Marsudi juga pernah diperiksa KPK. Sosok ini dimintai keterangan pada 8 Februari 2022 lalu.
Selain Prasetyo, beberapa anggota parlemen DKI Jakarta pun telah diperiksa oleh komisi antirasuah ini.
Mereka itu masing-masing Ketua Komisi E DPRD DKI dari Fraksi Gerindra, Iman Satria dan wakilnya dari PSI, Anggata Wicitra Sastroamidjojo.
Selain itu, anggota Fraksi PDIP yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI periode 2014-2019, yaitu Syahrial turut diperiksa KPK.
Selain legislatif, KPK juga sempat memerika Kepada Dispora DKI Jakarta Achmad Firdaus.
Bahkan, mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal tak luput diperiksa KPK.
Ia diperiksa KPK lantaran dirinyalah yang memperkenalkan balap mobil Formula E kepada Gubernur Anies Baswedan.
Baca juga: Anies Baswedan Nonton MotoGP di Mandalika, Gubernur DKI Jakarta Punya Tujuan, Kenalkan Formula E?
Walau sejumlah pihak sudah diperiksa, KPK hingga saat ini belum memeriksa Gubernur Anies Baswedan.
Usai diperiksa KPK, Prasetyo pun mendesak agar pemeriksaan terhadap Anies segera dilakukan.
Pasalnya, Anies dinilai menjadi sosok di balik rencana penyelenggaraan Formula E yang akan dilaksanakan Juni 2022 mendatang.
"Saya mengimbau KPK untuk transparan dan akuntabel untuk pemeriksaan Formula E ini," ucapnya usai diperiksa KPK, Selasa 22 Maret 2022.
Beberkan Surat Sakti Anies Baswedan
Prasetyo Edi Marsudi mengungkap adanya surat sakti dari Gubernur Anies Baswedan yang memuluskan pinjaman Bank DKI senilai Rp180 miliar untuk membayar commitment fee Formula E.
Prasetyo bilang, surat sakti itu diberikan Anies kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Ahmad Firdaus pada 21 Agustus 2019.
Hal ini disampaikan Prasetyo usai diperiksa selama 4 jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa 22 Maret 2022 kemarin.
"Saya kembali menjelaskan bahwa pinjaman tersebut berdasarkan Surat Kuasa no. 747/-072.26 tentang permohonan kepada Bank DKI dalam rangka penyelenggaraan Formula Electric Championship," tulis Pras di instagramnya (@prasetyoedimarsudi) dikutip Rabu 23 Maret 2022.
Baca juga: Anies Baswedan dan AHY Saling Puji, Gubernur DKI dan Ketum Demokrat Siap Duet untuk Pilpres 2024?

Selang sehari setelah surat sakti itu diterbitkan, pinjaman sebesar 10 juta poundsterling atau setara Rp 180 miliar diajukan Dispora DKI ke Bank DKI.
Uang ratusan miliar ini dipinjam untuk membayar termin pertama commitment fee Formula E yang akan dilaksanakan tahun 2020.
"Padahal di hari yang sama, DPRD DKI Jakarta baru menetapkan dan mengesahkan Perubahan APBD Tahun 2019," ucapnya.
Politisi senior PDIP ini menyebut, surat sakti itu diterbitkan Anies tanpa sepengetahuan DPRD DKI Jakarta.
Artinya, pinjaman uang ratusan miliar rupiah itu diajukan Anies tanpa mendapat persetujuan legislatif.
Surat sakti yang diterbitkan Anies itu pun kemudian dibawa dan diserahkan Prasetyo kepada penyidik KPK.
"Alhamdulillah saya telah mempertebal kronologi praktik ijon pembayaran commitment fee penyelenggaraan Formula E termin pertama sebesar Rp 180 miliar melalui pinjaman jangka pendek Bank DKI kepada penyidik KPK," tuturnya.
Ia pun berharap, komisi antirasuah ini bisa bekerja maksimal dalam membongkar dugaan korupsi Formula E.
"Saya mendukung proses penyelidikan masalah penyelenggaraan Formula E ini. Saya berharap KPK dapat terus objektif, transparan, dan akuntabel," kata Prasetyo.
Sebagai informasi, ada tiga poin penting yang tertuang dalam surat sakti yang diterbitkan Anies itu.
Baca juga: Anies Baswedan Jadi Buah Bibir Gegara Program BOTI, Gelontorkan Uang Ratusan Miliar Untuk Ini, Apa?
3 Poin Penting Surat Kuasa Anies Baswedan
1. Surat permohonan pinjaman daerah dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada PT Bank DKI dalam rangka penyelenggaraan Formula Electric Championship di Provinsi DKI;
2. Perjanjian pinjaman daerah antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan PT Bank DKI dalam rangka penyelenggaraan Formula Electric Championship di Provinsi DKI;
3. Surat permohonan pencairan pinjaman daerah antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan PT Bank DKI dalam rangka penyelenggaraan Formula Electric Championship di Provinsi DKI Jakarta.
KPK Didesak Segera Panggil Anies Baswedan
KETUA Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengimbau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Pemanggilan Gubernur DKI Jakarta itu, terkait kasus penyelenggaran Formula E yang telah dilaporkannya beberapa waktu lalu.
Prasetyo mengatakan, jika Anies Baswedan dipanggil, maka itu akan memperjelas pengusutan kasus dugaan korupsi penyelenggaran balap mobil listrik yang tengah diusut komisi antirasuah itu.
"Ya saya mengimbau KPK untuk transparan dan akuntabel dalam permasalahan Formula E ini," ujar Prasetyo ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 22 Maret 2022.
Baca juga: Anies Baswedan Jadi Buah Bibir Gegara Program BOTI, Gelontorkan Uang Ratusan Miliar Untuk Ini, Apa?
Prasetyo kembali diklarifikasi terkait anggaran yang dikeluarkan Bank DKI kepada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi DKI Jakarta Rp 180 miliar.
Menurutnya, KPK mendalami ihwal peminjaman yang dilakukan sebelum Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ada.
"(Dikonfirmasi) mengenai Rp 180 miliar, uang yang sebelum menjadi Perda APBD sudah dikeluarkan melalui Bank DKI, (kepada) Dispora, itu aja," terang Prasetyo.
Dijelaskan, DPRD melakukan pembahasan terkait rencana anggaran Pemprov DKI yang akan digunakan untuk penyelenggaraan Formula E.
Namun, teknis pembahasan anggaran dilakukan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta.
Akan tetapi, lanjut Prasetyo, sebelum anggaran tersebut disahkan menjadi Perda APBD, Dispora justru melakukan peminjaman uang sebesar Rp 180 miliar kepada Bank DKI.
"Kita (DPRD) enggak tahu (terkaiit peminjaman uang itu), semua masalah anggaran mereka-mereka (Pemprov DKI) yang buat," papar Politisi PDIP itu.
Untuk diketahui, Prasetyo telah dipanggil KPK dua kali terkait kasus ini.
Baca juga: Anies Baswedan Nonton MotoGP di Mandalika, Gubernur DKI Jakarta Punya Tujuan, Kenalkan Formula E?
Sebelumnya KPK juga telah meminta keterangan Anggota DPRD DKI yang juga mantan Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Syahrial, pada Rabu, 9 Maret 2022.
Selain itu, Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo hingga mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal juga telah dimintai keterangan oleh KPK.
Diketahui KPK mulai mengumpulkan keterangan terkait dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E sejak Kamis 4 November 2021.
Dalam perkara ini, KPK juga telah memanggil Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) DKI Jakarta untuk dimintai keterangan.
Sepekan kemudian, Selasa 9 November 2021, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama anggota bidang hukum dan pencegahan korupsi Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bambang Widjojanto menyerahkan berbagai dokumen penyelenggaraan Formula E kepada KPK. (*)