Selasa, 2 Juni 2026

Berita Sumba Timur Hari Ini

Dinas Perdagangan Sumba Timur Akui Stok Minyak Goreng di Pasaran Terbatas

Ketersediaan minyak goreng kemasan kini mulai terbatas di Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur dalam beberapa pekan t

Tayang:
Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/RYAN TAPEHEN
MIGOR - Berbagai macam jenis minyak goreng (migor) bebagai ukuran dan merek di Pasar Oesao, Kabupaten Kupang. 

Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Ketersediaan minyak goreng kemasan kini mulai terbatas di Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur dalam beberapa pekan terakhir. 

Terbatasnya ketersediaan minyak goreng di pasaran juga menyebabkan harga hampir semua merk minyak goreng kemasan mengalami kenaikan. 

Hal itu terjadi baik di pasar tradisional maupun modern di Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur. 

Pedagang di Pasar Matawai, Kota Waingapu Kabupaten Sumba Timur mengaku kenaikan harga minyak goreng telah berlangsung sejak awal Maret 2022 lalu. 

Nur Hasanah (43) dan Andy (35), pedagang di pasar itu mengatakan, selain mengalami kenaikan harga, ketersediaan minyak goreng juga terbatas. Bahkan, minyak goreng merek Bimoli kini tidak lagi tersedia di kios mereka. 

Selain itu, minyak goreng kemasan premium ukuran satu liter dan dua liter juga tidak lagi tersedia. 

Baca juga: Sidak Minyak Goreng, Tim Satgas Pangan Polres Matim Temukan Ketersediaan dan Harga Stabil

Pihak Dinas Perdagangan Sumba Timur membenarkan kondisi tersebut. Sekretaris Dinas Perdagangan Christofel Malo Umbu Pati, ST mengakui saat ini stok minyak goreng kemasan memang sedang terbatas di pasaran. 

Pihak Dinas Perdagangan, kata Christofel, memantau langsung kondisi dan fluktuasi harga sembilan bahan pokok termasuk minyak goreng di pasar tradisional maupun modern setiap dua pekan. 

Selain itu, pihak Dinas Perdagangan juga mengupdate harga harian sembako kepada Kementerian Perindustrian dan Perdagangan. 

"Memang saat ini ketersediaan minyak goreng menipis. Beberapa merk minyak goreng bahkan sudah tidak ada di pasaran," ujar Christofel yang didampingi Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan, Yulius Wangge. 

Christofel menyebutkan, untuk Kabupaten Sumba Timur, terdaftar dua distributor minyak goreng resmi, yakni Mitra yang menyuplai minyak goreng Lentera dan Tiga Berlian yang menyuplai minyak goreng Bimoli. 

Berdasarkan keterangan pihak distributor Tiga Berlian, stok minyak goreng Bimoli berbagai kemasan telah kosong di gudang. Mereka juga telah memesan kembali minyak goreng itu sejak Februari 2022 lalu. 

Sementara itu pihak distributor Mitra juga mengaku telah memesan sebanyak 7.000 liter minyak goreng Lentera, namun hingga kini belum juga tiba. 

"Menurut mereka (distributor) seharusnya sudah masuk (minyak goreng). Karena stok minyak goreng Kita di Bulog juga masih kosong," ujar Christofel. 

Sementara itu, lanjut dia kenaikan harga minyak goreng kemasan untuk ukuran 250 ml berkisar Rp. 2.000 rupiah yakni dari harga Rp. 6.000 menjadi Rp. 8.000. Sementara untuk minyak goreng kemasan ukuran 500 ml naik dari Rp. 8.000 menjadi Rp. 12.000 dan ukuran 650 liter naik dari Rp. 12.000 menjadi Rp. 16.000.

Christofel juga menyebutkan, pemerintah pusat kini sedang mempertimbangkan bantuan minyak goreng curah untuk menyiasati kondisi kelangkaan minyak goreng

Rilis Kementerian Perindustrian dan Perdagangan menyebutkan pemerintah sedang merombak total kebijakan terkait minyak goreng sawit curah. Perombakan itu dari semula berbasis perdagangan menjadi kebijakan berbasis industri.

Rilis yang sama menyebutkan, kebijakan itu dilakukan karena kebijakan minyak goreng sawit curah berbasis perdagangan terbukti tidak efektif menjaga pasokan dan harga bagi masyarakat, pelaku usaha mikro, dan usaha kecil.

Dengan kebijakan berbasis industri, pemerintah bisa mengatur bahan baku, produksi dan distribusi minyak goreng sawit curah dengan lebih baik sehingga pasokannya selalu tersedia sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).

Kebijakan minyak goreng sawit berbasis industri ini ditetapkan melalui Permenperin No. 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).* (Ian) 

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved