Berita Timor Tengah Utara Hari Ini

Gaji Guru PNS Ditahan, PGRI TTU Desak Dinas PKO Realisasikan Pekan Ini

PGRI Kabupaten TTU, kata Dominikus, mendesak Plt Kadis PKO untuk membayar hak para guru dalam pekan ini

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/HO-PGRI TTU
FOTO BERSAMA - Ketua PGRI TTU beserta jajaran dan Plt Kadis PKO Kabupaten TTU foto bersama, Selasa 22 Maret 2022 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU)  menemui Plt Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten TTU untuk meminta penjelasan perihal penundaan gaji para guru PNS tingkat TKK, SD, dan SMP.

Pasca menemui Kadis PKO Kabupaten TTU, Selasa 22 Maret 2022, Ketua PGRI Kabupaten TTU, Dominikus Nitzae, S. Pd, didampingi Sekretaris PGRI Kabupaten TTU, Maximus Abainpah, S. Pd dan Koordinator Bidang Pengembangan Profesi PGRI Kabupaten TTU, Yanuarius Seran Fahik, S. Pd., M.Pd mengatakan, pihaknya menemui Plt Kadis PKO untuk membahas perihal gaji para guru PNS  yang ditahan hingga saat ini.

Dikatakan Dominikus, berdasarkan informasi yang diterima bahwa, penahanan gaji para guru PNS ini disebabkan oleh beberapa sekolah di Kabupaten TTU belum melaporkan penggunaan Dana Bos maupun Aset BOS.

Baca juga: Kajari TTU Sebut APH Tidak akan Intervensi Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa

PGRI Kabupaten TTU, kata Dominikus, mendesak Plt Kadis PKO untuk membayar hak para guru dalam pekan ini. Karena PGRI mendapat banyak pengaduan dari para guru.

Ia menambahkan, meskipun ada aspek penting dari penahanan gaji para Guru tetapi, hal ini di satu sisi sangat berpengaruh besar terhadap hajat hidup banyak orang. 

Dominikus menegaskan bahwa, pihaknya akan kembali mendatangi Dinas PKO Kabupaten TTU apabila instansi yang bersangkutan ingkar janji.

Baca juga: KPU Usul Anggaran Pemilu 2024 Rp 76 Triliun, Sederhanakan Surat Suara dan Persingkat Durasi Coblos

Sementara itu, Sekretaris PGRI Kabupaten TTU, Maximus  Abainpah, S. Pd, menjelaskan, berdasarkan hasil diskusi dengan Plt Kadis PKO Kabupaten TTU bahwa, gaji para guru tingkat TK, SD, SMP akan dibayarkan dalam pekan ini.

PGRI Kabupaten TTU, ujar Maximus, memberikan masukan kepada pihak Dinas terkait agar penundaan gaji guru PNS tidak boleh terjadi lagi  dengan alibi belum menuntaskan laporan Dana BOS maupun Aset BOS.

Pasalnya, pembayaran gaji para guru tidak ada kaitannya dengan laporan Dana BOS maupun Aset BOS. 

Baca juga: Hendak ke Kalimantan, 21 TKI Ilegal Asal Belu dan TTU Diamankan di Pelabuhan Larantuka

"Sehingga nanti jangan sampai kesalahan satu sekolah melibatkan seluruh guru-guru di TTU," ungkapnya.

Lebih lanjut disampaikan Maximus, Plt Kadis PKO Kabupaten TTU memberi respon positif atas kehadiran jajaran Pengurus PGRI tersebut.

Plt Kadis PKO Kabupaten TTU, Rayimundus Aluman saat diwawancarai menuturkan bahwa, gaji guru PNS ditahan pada  Maret karena laporan keuangan Dinas PKO Kabupaten TTU tahun 2021.

Baca juga: Bank NTT Cabang Betun Dampingi Lima Desa Binaan di Malaka 

"Kita tahu bahwa, dinas ini ada dana-dana yang berasal dari DAU dan DAK," ucapnya.

Penundaan pembayaran gaji para guru ini, kata Rayimundus, ada kaitannya dengan laporan keuangan dari sekolah-sekolah yang tersendat. 

Menindaklanjuti keterlambatan tersebut, Dinas PKO telah memanggil para pihak untuk menyelesaikan laporannya dan Dinas PKO telah melanjutkannya ke BKA Kabupaten TTU. Rayimundus optimis, gaji guru PNS akan cair pada pekan ini. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved