Berita Nasional

Segera Daftar PNS Kemenlu! Rincian Gaji dan Tunjangan PNS Kementerian Luar Negeri, Gaji Diplomat?

Formasi diplomat menjadi yang terbanyak di Kemenlu yakni mencapai 70 orang atau sekitar 50 persen dari total yang diterima

Editor: Hasyim Ashari
UN Web TV/Australia Plus
Nara Masista Rakhmatia, diplomat muda Indonesia yang bertugas di PBB. 

POS-KUPANG.COM - Kementerian Luar Negeri atau Kemenlu jadi salah satu instansi pemerintah pusat yang memiliki cukup banyak peminat dalam setiap rekrutmen CPNS.

Sebagai catatan, pada formasi CPNS Kemenlu 2019 lalu, lembaga ini membuka perekrutan untuk formasi yang terdiri dari diplomat, perancang peraturan perundang-undangan, dan pranata komputer.

Lalu pamong budaya, auditor, analis kepegawaian, assesor SDM aparatur, dokter, dokter gigi, pustakawan, penata keuangan, analis keuangan, dan lainnya.

Formasi diplomat menjadi yang terbanyak di Kemenlu yakni mencapai 70 orang atau sekitar 50 persen dari total yang diterima.

Lalu berapa gaji PNS Kemenlu beserta dengan tunjangannya?

Baca juga: Jumlah Gaji Pensiunan PNS, Besaran Gaji Janda atau Duda PNS hingga Masa Pensiun ASN

Gaji pokok PNS dan berbagai tunjangannya merupakan dua komponen penyusun gaji take home pay abdi negara di Kemenlu.

Di mana tunjangan terbesar berasal dari tunjangan kinerja atau tukin.

Tunjangan kinerja atau tukin PNS di lingkungan Kementerian Luar Negeri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 124 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Besaran tukin per bulan tertinggi adalah pejabat yang menempati kelas jabatan 17 dengan tukin sebesar Rp 33.240.000.

Sementara untuk tunjangan kinerja PNS Kemenlu terendah adalah kelas jabatan 1 dengan besaran Rp 2.531.000.

Untuk kelas jabatan di Kemenlu sendiri diatur dalam aturan terpisah yakni Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kelas Jabatan dan Peta Jabatan di Kemenlu.

Baca juga: Pencairan Gaji ke-13 PNS,TNI, Polri Tahun 2022 Bulan Juni, THR Cair Bulan April 2022, Ini Besarannya

Sesuai dengan regulasi gaji dan tunjangan Kemenlu, berikut rincian lengkap tukin PNS Kemenlu berdasarkan urutan kelas jabatan dari yang tertinggi hingga terendah:

* Kelas jabatan 17: Rp 33.240.000

* Kelas jabatan 16: Rp 27.577.500

* Kelas jabatan 15: Rp 19.280.000

* Kelas jabatan 14: Rp 17.064.000

* Kelas jabatan 13: Rp 10.936.000

* Kelas jabatan 12: Rp 9.896.000

* Kelas jabatan 11: Rp 8.757.600

* Kelas jabatan 10: Rp 5.979.200

* Kelas jabatan 9: Rp 5.079.200

Baca juga: Daftar Gaji Pokok PNS, TNI dan Polri, yang Akan Jadi Dasar Penghitungan THR & Gaji ke-13 Tahun 2022

* Kelas jabatan 8: Rp 4.595.150

* Kelas jabatan 7: Rp 3.915.950

* Kelas jabatan 6: Rp 3.510.400

* Kelas jabatan 5: Rp 3.134.250

* Kelas jabatan 4: Rp 2.985.000

* Kelas jabatan 3: Rp 2.898.000

* Kelas jabatan 2: Rp 2.708.250

* Kelas jabatan 1: Rp 2.531.250

Sebagaimana PNS di instansi pemerintah lainnya, ASN juga menerima berbagai tunjangan PNS lain selain tukin (tukin PNS Kemenlu) antara lain:

Baca juga: Tunjangan ASN Segera Cair, Pemerintah Rapel TPP PNS Selama 3 Bulan, Kapan THR PNS Cair?

* Tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok PNS.

* Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal 3 anak.

* Tunjangan makan yang besarannya sebesar Rp 35.000 - 41.000 per hari yang disesuaikan dengan golongannya.

Tunjangan PNS Kemenlu lain adalah tunjangan jabatan dan tunjangan lain yang disesuaikan dengan negara penempatan, jika ditugaskan di luar negeri.

Gaji pokok PNS Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berikut gaji PNS Kemenlu untuk golongan I hingga IV.

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

* Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Baca juga: Viral Pawang Hujan Mandalika Vs BMKG, Ini Daftar Gaji PNS BMKG dan Tunjangan Pegawai BMKG

* Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

* Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

* Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

* Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

* Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

* Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

* Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

* Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

* Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Baca juga: Kabar Gembira THR PNS Tahun 2022 Kemungkinan Bertambah, Kapan TPP ASN Akan Cair

* Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

* Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

* Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

* Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

* Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

* Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

* Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Sebagai informasi, untuk ASN yang baru diangkat atau berstatus sebagai CPNS Kemenlu, maka gaji yang diterima hanya sebesar 80 persen hingga dinyatakan diangkat sebagai PNS Kemenlu (gaji PNS Kemenlu).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Minat Jadi PNS Kemenlu? Ini Besaran Gaji dan Tunjangannya",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved