Berita Nasional
Kabar Gembira bagi Tenaga PPPK Guru, Gaji dan Tunjangan Anda Segera Diterima, Ini Jumlahnya
Sejauh ini perekrutan PPPK sudah sampai tahap kedua bahkan hasilnya sudah diumumkan dan sudah pemberkasan.
Kabar Gembira bagi Tenaga PPPK Guru, Gaji dan Tunjangan Anda Segera Diterima, Ini Jumlahnya
POS-KUPANG.COM - Pemerintah mulai tahun 2022 ini tidak hanya memberi gaji kepada pegawai negeri sipil (PNS), tetapi juga memberi gaji Pegawai Pemerintah denga Perjanjian Kerja atau disingkat PPPK, baca: P3K.
Kebijakan perekrutan PPPK ini dilakukan pemerintah mulai tahun 2021 dengan mengacu pada pengalaman sejumlah negara.
Untuk Indonesia, sejauh ini PPPK dibedakan dengan PNS. Kalau PNS berhak atas gaji pensiun, sedangkan PPPK tidak mendapat gaji pensiun.
Hal-hal lain tampaknya sama, bahkan disinyalir gaji PPPK sedikit lebih tinggi dari PNS.
Perekrutan PPPK sejauh ini lebih untuk mengakomodir tenaga guru honorer di daerah-daerah, bahkan yang umurnya lebih dari 35 tahun.
Untuk sementara, tahun ini juga Pemerintah hanya merekrut tenaga PPPK guru, dan mengurungkan perekrutan PNS.
Sejauh ini perekrutan PPPK sudah sampai tahap kedua bahkan hasilnya sudah diumumkan dan sudah pemberkasan.
Lalu, berapa gaji PPPK guru setelah resmi diangkat?
Gaji PPPK guru sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2020.
Besaran gaji PPPK guru menurut peraturan tersebut bervariasi sesuai dengan golongan.
Menurut ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, PPPK guru termasuk dalam kategori aparatur sipil negara (ASN).
Seperti PNS, PPPK guru maupun non-guru mendapatkan gaji dari negara. Gaji PPPK guru beserta tunjangannya akan dibayar rutin setiap bulan.
Mengutip dari peraturan.bpk.go.id, berikut daftar gaji PPPK Guru beserta tunjangannya:
Gaji PPPK guru Gaji PPPK (gaji PPPK guru) yang selanjutnya disebut gaji adalah imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak kepada PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.