Berita Nasional

Jumlah Gaji Pensiunan PNS, Besaran Gaji Janda atau Duda PNS hingga Masa Pensiun ASN

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda

Editor: Hasyim Ashari
Kolase Warta Kota
Ilustrasi Jumlah Gaji Pensiunan PNS 

POS-KUPANG.COM - Setiap kali pemerintah melakukan pembukaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) selalu mendapat respons besar dari masyarakat. Jumlah pendaftar dari setiap pembukaan pendaftaran CPNS, selalu berkali-kali lipat dari jumlah formasi yang dibutuhkan.

Banyak alasan mengapa menjadi PNS menjadi dambaan hampir setiap orang.

Salah satunya karena menjadi PNS dinilai memiliki hari tua yang terjamin, karena adanya uang pensiun yang akan terus diterima hingga tutup usia.

Namun, berapa kah besaran dana pensiun yang akan diterima oleh seorang PNS?

Baca juga: Pencairan Gaji ke-13 PNS,TNI, Polri Tahun 2022 Bulan Juni, THR Cair Bulan April 2022, Ini Besarannya

Jika mengacu pada peraturan terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, maka berikut ini adalah besaran gaji seorang PNS:

Gaji pokok pensiun PNS

Berikut ini adalah besaran dana pensiun yang akan diterima seorang PNS selama masih hidup:

* PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900

* PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000

* PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800

* PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900

Gaji pokok janda atau duda pensiun PNS

Selain pensiunan PNS, janda atau duda PNS yang sudah pensiun juga akan mendapatkan dana yang sama dengan besaran yang berbeda.

Baca juga: Daftar Gaji Pokok PNS, TNI dan Polri, yang Akan Jadi Dasar Penghitungan THR & Gaji ke-13 Tahun 2022

Berikut besarannya:

* Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600

* Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.20

* Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000

* Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500

Uang pensiun janda/duda yang ditinggal

PNS meninggal Terakhir, bagi janda atau duda yang ditinggal PNS meninggal di masa kerjanya yang otomatis dipensiunkan, maka akan mendapatkan besaran pensiun sebagai berikut:

* Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800

* Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500

* Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300 Pensiunan janda/duda

* PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600

Masa pensiun PNS

Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: K.26-30 I V.1 I9-2 199 yang ditetapkan 3 Oktober 2017, seorang PNS akan memasuki masa pensiun ketika menginjak batas usia yang telah ditetapkan.

Baca juga: Tunjangan ASN Segera Cair, Pemerintah Rapel TPP PNS Selama 3 Bulan, Kapan THR PNS Cair?

Pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan: 58 tahun Pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya: 60 tahun PNS yang memangku jabatan fungsional ahli utama: 65 tahun

Melansir Kompas.com (20/6/2021), selain mendapatkan uang pensiun pokok, ASN purnabakti juga mendapatkan sejumlah uang tunjangan setiap bulannya, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.

Dana pensiun yang diterima oleh para PNS purnabakti berasal dari dua sumber, yakni iuran PNS yang dipotong dari gaji bulanan mereka semasa aktif bertugas dan dana dari APBN.

Baca juga: Viral Pawang Hujan Mandalika Vs BMKG, Ini Daftar Gaji PNS BMKG dan Tunjangan Pegawai BMKG

Dana-dana tersebut dikelola dan disalurkan oleh BUMN PT Taspen (Persero) yang kemudian disalurkan melalui jaringan Taspen hingga Kantor Pos.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengintip Daftar Besaran Gaji Pensiun PNS di Indonesia", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved