Berita Nasional

Begini Jumlah THR Yang akan Diterima ASN, DIbayar Lebih Awal Ketimbang Gaji Ke-13 & Tunjangan Lain

Beberapa hari terakhir, kabar tentang gaji ke-13 dan THR serta tambanhan penghasilan pegawai atau TPP ASN, viral di media sosial. Begini Faktanya

Editor: Frans Krowin
KOMPAS.com/Shutterstock
Ilustrasi THR 

POS-KUPANG.COM - Beberapa hari terakhir, kabar tentang gaji ke-13 dan THR serta tambanhan penghasilan pegawai atau TPP ASN, viral di media sosial.

Gaji ke-13, THR untuk Idul Fitri dan TPP, akan segera dibayar dalam waktu dekat.

Namun tahukah Anda, berapa besar uang yang akan diterima jika 3 item itu nantinya dibayar sekaligus oleh pemerintah pusat?

Seperti diketahui Hari Raya Idul Fitri akan jatuh pada awal Mei 2022.

Dengan demikian, pemerintah pusat kini sedang bersiap-siap membayar THR berikut Gaji ke-13 bagi seluruh PNS di Tanah Air.

Untuk diketahui, seluruh pegawai negeri sipil (PNS), Polri, anggota TNI dan pensiunan PNS, TNI-Polri, akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Kabar terbaru menyebutkan THR akan dicairkan sebelum Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada awal Mei 2022.

Baca juga: Pencairan Gaji ke-13 PNS,TNI, Polri Tahun 2022 Bulan Juni, THR Cair Bulan April 2022, Ini Besarannya

Jika mengacu pada tahun-tahun sebelumnya, maka pencairan THR itu dilakukan dua minggu sebelum lebaran atau pada April 2022.

Sedangkan gaji ke-13 biasanya cair bertepatan dengan tahun ajaran baru, yang tahun ini jatuh pada pada Juni atau Juli.

Saat ini, Kementerian Keuangan telah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun 2022.

Skema pembayarannya sudah diatur dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

Hanya saja belum dipastikan berapa besar THR dan gaji ke-13 yang akan dibayar pemerintah.

Akan tetapi, jika pembayaran itu dilakukan sekaligus, maka nilai nominalnya cukup fantastis.

Pada tahun 2021 lalu, THR dan gaji ke-13 dibayar tanpa tunjangan kinerja. Nilai yang direalisasikan hanya gaji pokok serta tunjangan melekat.

Terkait hal itu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, juga belum memastikan hal itu.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved