THR PNS 2022
THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2022 Dipangkas, Pemerintah Tak Masukan Tambahan Penghasilan Ini
Kabar buruk untuk PNS, THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2022 Dipangkas, Pemerintah Tak Masukan Tambahan Penghasilan ini
THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2022 Dipangkas, Pemerintah Tak Masukan Tambahan Penghasilan ini
POS-KUPANG.COM - Kabar buruk untuk PNS dan ASN pada umumnya.
Meski Tujangan hari raya ( THR ) dan Gaji ke-13 Tahun 202 tetap dibayarkan tahun ini, namun jumlahnya dipangkas seperti tahun 2021 lalu.
Seperti tahun 2021, Pemerintah tak masukan Tunjangan kinerja ( Tukin ) dalam THR dan Gaji ke-13 tahun 2022.
Masih alasan yang sama seperti tahun lalu, yakni demi penghematan keuangan negara karena Pandemi Covid-19.
Baca juga: Catat! Ini Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan THR PNS di Tahun 2022
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan akan tetap mendapatkan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun ini. Seperti yang sudah diatur dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
Dalam payung hukum tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menyiapkan alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13 PNS. Meski demikian, nilainya belum disebutkan.
Adapun pemberian THR akan dilakukan sesaat sebelum Idul Fitri yang jatuh di awal Mei. Biasanya diberikan dua minggu sebelum lebaran yang artinya akan cair pada April mendatang.
Sedangkan untuk gaji ke-13 akan cair pada saat tahun ajaran baru, Juni atau Juli.
Meski diberikan, namun besaranya belum diketahui apakah kembali sama seperti sebelum pandemi atau tidak.
Seperti diketahui, pada saat terjadinya Covid-19, THR dan gaji ke-13 dipangkas besarannya oleh pemerintah.
Baca juga: Cara Hitung THR Sesuai Aturan, Jadwal Pencairan dan Perbedaanya dengan Gaji Ke-13
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, kemungkinan skema pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini akan sama dengan tahun lalu.
Pada tahun 2021, THR dan gaji ke-13 diberikan tanpa memasukkan perhitungan tunjangan kinerja.
Keduanya diberikan hanya berdasarkan gaji pokok dan tunjangan melekat.
Dari pemangkasan tukin yang ada di THR dan gaji ke-13 tahun ini, pemerintah bisa menghemat anggaran hingga Rp 15 triliun.
Uang Ini digunakan untuk menambah belanja untuk penanganan dampak pandemi Covid-19.
Jumlah Gaji PNS Golongan I-IV
Memiliki pekerjaan dengan gaji tetap, berbagai tunjangan, dan jaminan pensiun tentu idaman bagi banyak orang. Oleh sebab itu, Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi salah satu profesi yang paling diminati di Indonesia.
Saat ini, proses rekrutmen CPNS dan PPPK 2021 masih berlangsung dan telah memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang meliputi mata ujian Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Setiap tahun ada jutaan orang yang mendaftar sebagai CPNS.
Tahun ini saja, setidaknya ada 4 juta orang yang mengikuti seleksi penerimaan CPNS dan PPPK 2021.
Selain hal lain, gaji tentu menjadi salah satu faktor utama bagi banyak orang dalam memilih profesi sebagai PNS.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 mengatur gaji PNS berdasarkan masa kerja dan golongan (MKG).
Dengan begitu, gaji pokok PNS di seluruh Indonesia tetap sama, baik yang bertugas di pusat maupun daerah.
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Rabu (8/9/2021), berikut ini gaji PNS golongan I hingga golongan IV terbaru 2021:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
* Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
* Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
* Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
* Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
* Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
* Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
* Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
* Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
* Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
* Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
* Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
* Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
* Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
* Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
* Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
* Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
* Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Tunjangan PNS
Selain gaji pokok, PNS pun menerima beberapa tunjangan, baik yang terkait masa kerja, instansi, maupun jabatan.
Sejumlah tunjangan yang bisa didapat PNS antara lain tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan sebagainya.
Besaran tunjangan PNS tersebut antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok, tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak, tunjangan makan sebesar Rp 35.000 - 41.000 per hari, tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas.
Sementara itu, tunjangan kinerja (tukin) dapat menjadi yang paling besar nilainya dibandingkan tunjangan PNS lain, terutama bagi PNS yang memiliki jabatan tertentu.
Baca juga: Silakan Cek Gaji PNS 2021? Intip Besaran Gaji PNS 2021 dan Besaran Tunjangan PNS 2021
Besaran tukin pun berbeda untuk setiap instansi, baik yang berada di pusat maupun daerah.
Sejauh ini, tunjangan kinerja paling besar didapat oleh PNS yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Penyederhanaan tunjangan Banyaknya jenis tunjangan PNS ini rencananya akan disederhanakan menjadi dua jenis tunjangan, yakni tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan kemahalan.
Seperti namanya, besaran tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kerja setiap PNS, sedangkan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah penempatan masing-masing PNS
Berita terkait THR PNS 2022