Minggu, 19 April 2026

Berita Kupang Hari Ini

Rekonstruksi Bersama, Kapolsek Kupang Barat Ungkap Lengkapi Berkas P19 Kasus Pembunuhan

bahwa pihaknya saat ini menangani 3 tersangka, sedangkan oknum anggota TNI masih berstatus saksi.

Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Suasana reka ulang keempat tersangka dalam proses rekonstruksi kasus pembunuhan IRT di Desa Bone, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang, Jumat 18 Maret 2022. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Rekonstruksi bersama yang dilaksanakan Penyidik Satreskrim Polres Kupang bersama POM-AD terkait kasus dugaan tindakan pengroyokan hingga korban meninggal dunia.

Turut dalam kegiatan reka ulang tersebut, Kapolsek Kupang Barat, Penyidik Polres Kupang, pihak Kejari Kabupaten Kupang dan POM-AD.

Di Desa Bone, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang keempat tersangka yakni Yanser Betmalo, Melkior Nenosaban, Antonia Manil dan Doni Nenosaban yang adalah oknum anggota TNI-AD melakukan 40 adegan reka ulang.

Kapolsek Kupang Barat, Ipda Hendra Karel Wadu kepada Pos-Kupang.Com menyampaikan tujuan pelaksanaan rekonstruksi ini guna melengkapi berkas P-19 yang telah dikembalikan oleh pihak kejaksaan karena masih kurangnya petunjuk yang harus dilengkapi.

Baca juga: Suami Korban Pembunuhan IRT Desa Bone Kabupaten Kupang Sebut Pelaku Masih Ada Hubungan Darah

Kapolsek Kupang Barat Hendra menyebutkan bahwa petunjuk yang kurang dalam berkas P19 oleh kejaksaan salah satunya rekonstruksi hari ini.

Walaupun mobilitas ke TKP sangat jauh, tapi kata Hendra berkat dukungan dari pihak keluarga korban dan warga masyarakat semuanya dapat berlangsung dengan baik.

Proses lanjut kasus ini, kata Hendra pihaknya akan melengkapi berkas berdasarkan petunjuk dari jaksa dan akan dikirimkan ke Kejaksaan.

Hendra pun menuturkan bahwa pihaknya saat ini menangani 3 tersangka, sedangkan oknum anggota TNI masih berstatus saksi.

Baca juga: Setiap Kecamatan di Kabupaten Kupang Punya Perpustakaan

"Tiga tersangka itu saat ini kami tangani sedangkan oknum TNI ini sebagai saksi", ujarnya

Dikatakannya sebanyak 40 adegan reka ulang yang hari ini diperagakan oleh keempat tersangka.

Selain itu, reka ulang ini dimaksudkan guna memperlihatkan kembali adegan-adegan kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku terhadap korban saat kejadian di TKP.

Rekontruksi juga mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian Polres Kupang dan POM-AD.(*)

Berita Kupang Hari Ini

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved