Berita Lembata Hari Ini
Perlu Ada Sekolah Hukum Masyarakat Desa Untuk Redam Tingginya Kasus Kekerasan Seksual di Lembata
pidana bukan satu-satunya jalan yang efektif untuk memberantas kekerasan seksual terhadap anak. Itu hanya sekadar klimaks dari proses penegakan hukum
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SIKAP Lembata menyoroti tingginya kasus kekerasan seksual di Kabupaten Lembata. Teranyar, seorang bocah 5 tahun di Kecamatan Nubatukan pun jadi korban aksi bejat seorang pemuda 19 tahun.
Ketua Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak LBH SIKAP Lembata, Irene Kanalasari Inaq, S.H menilai kasus kekerasan seksual di Lembata sebagai suatu lingkaran sistem kejahatan terhadap kemanusiaan yang seharusnya menjadi perhatian semua elemen masyarakat dan pemerintah.
Salah satu solusi pencegahan kasus ini ialah membentuk Konsep Sekolah Hukum untuk masyarakat Desa.
Apa maksudnya?
Sarjana Hukum Jebolan Fakultas Hukum Universitas Atmajaya Yogyakarta ini menyebutkan semua elemen masyarakat harus menanggapi kasus-kasus ini sebagai tantangan bersama yang harus dipecahkan solusinya.
Baca juga: Warga Binaan Lapas Lembata Bersihkan Gereja Paroki Pada
"Kita tidak bisa menunggu dan terus menunggu kapan solusinya tiba, harus ada sebuah gerakan besar yang dimotori Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa dalam usaha menekan angka kekerasan seksual terhadap anak di Lembata," ujarnya kepada wartawan, Jumat, 18 Maret 2022.
Anak-anak dan perempuan adalah kelompok yang rentan terhadap berbagai macam bentuk kejahatan.
Kabupaten Lembata bukan tempat yang aman dan ramah terhadap tumbuh kembang anak.
Menurutnya, pidana penjara tidak membuat orang jera, malah terus terjadi kekerasan seksual terhadap anak di Lembata.
Kata Irene, pidana bukan satu-satunya jalan yang efektif untuk memberantas kekerasan seksual terhadap anak. Itu hanya sekadar klimaks dari proses penegakan hukum pidana.
Pidana pelaku kekerasan seksual terhadap anak bukan merupakan solusi yang permanen.
Baca juga: Pengurus Ikatan Keluarga Lembata Kunjungi Kelompok Arisan Ile Ape di Kota Kupang
Irene berujar pemerintah daerah dan pemerintah desa berdiri sebagai lokomotif dalam usaha membangun kesadaran hukum masyarakat.
Caranya adalah melalui berbagai macam penyuluhan dan pendampingan hukum, pendekatan secara adat melalui lembaga-lembaga adat atau pemangku adat terkait, dan perwujudan desa-desa ramah anak yang dibingkai dalam sebuah Konsep Sekolah Hukum untuk masyarakat Desa.
"Dengan kata lain bahwa pencegahan secara preventif perlu dilakukan secara gencar dan berkesinambungan, kemudian jika terjadi kasus maka perlu diambil langkah yang represif," katanya.
Dia mengatakan pidana penjara harus dilihat sebagai _ultimatum remedium_ atau senjata pamungkas yang ditempuh untuk memberikan kesadaran terhadap pelaku.
Baca juga: Bangun Silahturahmi, Pengurus Ikatan Keluarga Lembata Kunjungi Kelompok Arisan Ile Ape
LBH SIKAP juga menyoroti langkah-langkah faktual yang perlu diambil pemerintah desa demi mewujudkan desa yang ramah anak. Juga peningkatan langkah-langkah preventif lewat program-program desa melalui kerja sama dengan berbagai pihak dalam rangka penyadaran hukum bagi masyarakat desa
"Anak harus dilihat sebagai individu yang utuh yang harus dijamin keamanan fisik dan mentalnya agar tumbuh menjadi generasi Lembata yang mempuni di masa mendatang," pungkasnya.(*)